Jejak-kriminal.com
Tasik – Di kantor LBH-BKH, saudara Otip Sopyan Latif, pemilik CV AL-MADINAH, mengungkapkan keluhannya mengenai proyek yang belum dibayar lunas oleh pihak Desa Cukang Kawung. Otip, yang akrab disapa H. Latip, menyampaikan bahwa proyek tersebut selesai dikerjakan pada tahun 2020, namun hingga kini pembayaran proyek tersebut belum juga dilunasi. (Kamis, 13/02/2025)
“Saya mengerjakan proyek Banprov Desa Cukang Kawung pada tahun 2020. Pekerjaannya berupa rehab jalan semi hotmix dengan ukuran 225 meter x 3 meter, dengan nilai pekerjaan Rp 75.788.400,- (tujuh puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah). Pekerjaan ini diberikan kepada saya dengan nilai kontrak Rp 50.625.000,- (lima puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan 3 drum aspal yang belum dibayar senilai Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap H. Latip kepada media saat diwawancara.
Namun, meskipun pekerjaan tersebut telah selesai hampir lima tahun yang lalu, pembayaran baru dilakukan separuhnya.
Atas masalah ini, H. Latip berupaya menanyakan kepada pihak Pemerintah Desa Cukang Kawung. Akan tetapi, jawaban yang diterima dari Kepala Desa sangat mengecewakan. Menurut keterangan Kepala Desa, pembayaran proyek tersebut sudah dianggap lunas karena sudah dititipkan dalam bentuk uang kepada saudara Yogi. Mendengar pernyataan tersebut, H. Latip merasa sangat terkejut dan berencana untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.”Tutupnya
(U.sahaya)
Berita Terbaru Lainnya
- Polsek Ciamis Gencarkan Sambang dan Himbauan Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha Lokal
- Polsek Cimaragas Sambang Warga, Perkuat Peran Polisi dalam Menjaga Kamtibmas di Wilayah Cidolog
- Polsek Ciamis Gelar Apel Pengamanan Ngabuburit, Perkuat Peran Kepolisian dan Saka Bhayangkara dalam Ops Ketupat Lodaya 2026
- Polsek Ciamis Gelar Apel Kesiapan Personel Pos Pam Terpadu, Perkuat Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat
- Polsek Rajadesa Tingkatkan KRYD, Perkuat Pengamanan Objek Vital dan Ciptakan Situasi Kondusif di Wilayah Hukum