Tertib Berlalu Lintas, Polres Ciamis Tindak Puluhan Kendaraan Bermotor di Wilayah Ciamis Selatan

IMG 20250313 WA0162

CIAMIS ~ Polres Ciamis Polda Jabar melakukan penindakan tegas kepada puluhan kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas. Penindakan ini dilakukan di kawasan Ciamis Selatan atau tepatnya Jalan Raya Banjarsari depan Makopolsek Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu, 12 Maret 2025, petang.

Penindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Ciamis Polda Jabar Kompol Sujana, S.Pd., dan AKP Rahmad Fanani Kapolsek Banjarsari selaku perwira pengendali lapangan. Kegiatan ini melibatkan belasan personel Polres Ciamis Polda Jabar, mulai dari Satuan Lantas, Satuan Samapta dan Polsek Banjarsari.

“Sore kemarin kami berikan tindakan terhadap puluhan motor berupa tilang. Mereka ditilang karena kendaraan yang digunakan di jalan raya tidak di lengkapi dengan surat surat kendaraan yang Sah, bahkan beberapa kendaraan menggunakan knalpot brong,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Ciamis Polda Jabar Kompol Sujana, S.Pd., dalam keterangan resminya, Kamis (13/3/2025).

Wakapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, penindakan tegas ini diberikan kepada pengendara motor yang melanggar lalu lintas. Seperti kelengkapan berkendara, surat kendaraan hingga pemeriksaan barang bawaan.

Lebih lanjut, Kompol Sujana mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat di Ciamis menjadi pengendara yang disiplin berlalu lintas dalam berkendara di jalan raya. Mengingat belakangan ini banyak pengendara yang kurang disiplin, seperti tidak menggunakan helm hingga memasang knalpot brong yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi kendaraan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya. Sehingga dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Ciamis Polda Jabar,” kata Kompol Sujana.

Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.