Edarkan Obat Terlarang,Pemuda Asal Pagerageung diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota

Ditulis oleh Redaksi Jejak Kriminal - Jejak Kriminal News | 23 April 2024 - 05:57 WIB |
Edarkan Obat Terlarang,Pemuda Asal Pagerageung diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota
Daftar Isi

    Polres Tasik Kota— Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota amankan pria berinisial HR (26) warga Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, diduga mengedarkan obat terlarang yaitu pil kuning berlogo mf dan pil tramadol.

    Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan bahwa pihaknya mengamabkan prlaku pengedar obat obatan terlarang tanpa ijin.

    “Dari tangan pelaku kami amankan tas hitam yang berisi dua plastik berisi 1500 butir pil kuning berlogo mf dan 100 butir pil Tramadol,” ungkapnya,Selasa (23/04/24)

    Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan,pelaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku B (masih buron), kemudian mengedarkannya.

    “Pelaku kami jerat dengan pasal 435 jo pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tentang kesehatan,” tegasnya

    Ia menambahkan, karena memiliki,menyimpan,menguasai serta mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan, terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

    Media Partner SorotPerkara.co.id - Portal Berita Hukum dan Edukasi Indonesia

    Artikel ini merupakan bagian dari kolaborasi dengan media partner kami, SorotPerkara.co.id .