RIAU, Jejak-kriminal – Praktik-praktik curang dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi semakin menjadi sorotan, terutama di Saluran Lomba Bensin Umum (SPBU) yang diketahui melakukan bisnis dengan melayani distribusi jerigen menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait, seperti halnya yang terjadi di salah satu SPBU di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, wartawan melakukan liputan terkait pengisian jerigen dalam jumlah besar yang dilakukan di SPBU tersebut.
Pengisian jerigen ini dilakukan menggunakan becak, dan prosesnya dipantau oleh petugas keamanan yang kemudian membolehkan pengisian tersebut berlangsung.
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi kepada pengawas lapangan yang bernama Fikri, beliau menyatakan bahwa manajer SPBU tidak ada di tempat dan tidak dapat memberikan klarifikasi terkait ijin yang dibolehkan untuk menjual BBM solar kepada Mafia minyak dengan dalih adanya surat rekomendasi tersebut.
Seorang karyawan SPBU yang lain mengungkapkan bahwa mereka membeli BBM dengan menggunakan barcode, yang konon diizinkan berdasarkan surat rekomendasi dari dinas kelautan untuk keperluan nelayan.
Hal ini menimbulkan kecurigaan karena penggunaan jerigen dalam jumlah besar tidak seharusnya dibenarkan dengan alasan tersebut.
Praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Migas yang mengatur tentang pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen besar, yang dapat mengancam dengan hukuman penjara bagi para pelakunya.
Selain itu, modus penjualan BBM bersubsidi kepada perusahaan yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi juga merupakan pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda Riau, untuk melakukan razia dan pengungkapan kasus di SPBU yang terlibat dalam praktik penjualan BBM bersubsidi dengan jerigen kepada Mafia minyak.

Langkah ini dianggap penting untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terhadap migas.Di sisi lain, praktik pemalsuan dan peniruan bahan bakar minyak juga menjadi perhatian serius.
Ancaman hukuman bagi pelaku yang melakukan tindakan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Migas dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diharapkan pula kepada Pertamina untuk turut serta dalam memantau dan mengawasi aktivitas SPBU guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Langkah-langkah tegas perlu segera diambil untuk memberantas praktik ilegal ini demi keadilan dan keberlanjutan industri migas di Indonesia.
Tim jekrim
Berita Terbaru Lainnya
- PT Sumber Alam Stones Disorot, Diduga Jalankan Tambang Tanpa Izin di Garut
- Apa Itu Patroli KRYD? Sejarah, Tujuan, dan Peran Pentingnya dalam Menjaga Keamanan Masyarakat
- Celah Disinformasi Lebaran 2026, Perbedaan Metode Penentuan Jadi Senjata Narasi Digital
- Walikota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih Beri Zakat Mal Kepada Yang Mustahak
- Polsek Cibalong Razia Sejumlah Minuman Keras di Dua Lokasi
- Unit Reskrim Polsek Samarang Pimpin Giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Jabar Terkait Penanganan Balapan Liar dan Geng Motor
- Polsek Samarang Giat pemantauan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Rangka Ops Ketupat Lodaya 2026