Kajari batubara- jejak-kriminal .news-belakangan ini, media dan masyarakat menyoroti pemandangan yang tak lazim di area kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara. (23/mei/2024)
Bendera Merah Putih, simbol kebanggaan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terlihat berkibar dalam kondisi memprihatinkan kusam dan robek.
Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan dan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Ironisnya, kejadian ini terpantau pada Hari Kebangkitan Nasional, momen yang seharusnya menjadi peringatan penting akan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.
Berkibarnya bendera dalam kondisi buruk ini seolah mencederai semangat tersebut, dan seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait, terutama kepala Kejaksaan Negeri Batubara.
Berbagai pertanyaan pun muncul diberbagai pihak Masyarakat maupun awak media bertanya-tanya apakah kepala Kejaksaan Negeri Batubara memahami dan mematuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sementara itu dalam undang-undang tersebut, jelas diatur mengenai tata cara penggunaan dan perlakuan terhadap simbol negara, termasuk kondisi bendera yang harus selalu dalam keadaan layak dan terhormat.
Selain itu, muncul pertanyaan lebih mendalam mengenai kepedulian kepala Kajari Batubara terhadap simbol negara.
Apakah ini mencerminkan sikap tidak peduli terhadap pentingnya menjaga kehormatan simbol negara?
Ataukah ada faktor lain yang menyebabkan kelalaian ini? Situasi ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh instansi pemerintah untuk lebih memperhatikan dan menghargai simbol-simbol negara.
Dalam kasus tersebut masyarakat maupun awak media meminta kepada kajati Sumut agar dapat melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga keras telah melecehkan dan menodai simbol negara NKRI tersebut. (Tim)