Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan Awal September 2025

Ditulis oleh Asep Hidayat - Jejak Kriminal News | 08 September 2025 - 10:47 WIB |
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan Awal September 2025
Daftar Isi

    Rabu, 03 September 2025 | 12:00 WIB

    Ilustrasi SIM Keliling di Medan Suara rakyat biz id- Warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), kini tidak perlu repot lagi datang ke kantor polisi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Satlantas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik

    Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen berkendara. Layanan ini berlaku mulai 1-6 September 2025 dengan jam operasional pukul 09.00–14.00 WIB.

    Lokasi Layanan SIM Keliling Medan

    Berdasarkan unggahan akun Instagram @satlantasrestabesmedan, berikut lokasi SIM Keliling yang bisa didatangi masyarakat:

    Komplek MMTC (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair)
    Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
    Komplek Asia Mega Mas (khusus Minggu di Lapangan Merdeka)
    Mal Pelayanan Publik (MPP)
    Carefour Padang Bulan (khusus Sabtu di Plaza Millenium)
    Dengan adanya penyebaran lokasi ini, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan sesuai dengan jarak terdekat dari tempat tinggal atau tempat kerja.

    Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

    Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, ada beberapa dokumen penting yang wajib dibawa:

    Fotokopi dan asli KTP
    Surat keterangan sehat dari dokter
    Surat keterangan psikologi
    SIM lama yang masih berlaku
    Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum datang agar proses berjalan cepat dan lancar.

    Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lebih Lancar

    Agar tidak terjebak antrean panjang dan terhindar dari kesalahan, berikut tips yang bisa diterapkan saat mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling:

    Datang Lebih Awal

    Meskipun layanan dimulai pukul 09.00 WIB, disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

    Cek Masa Berlaku SIM

    Pastikan memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Jika sudah kedaluwarsa, maka pemohon wajib membuat SIM baru melalui prosedur lengkap