Polsek Garut Kota Tangkap 2 Pelaku Pencurian

Ditulis oleh Redaksi Jejak Kriminal - Jejak Kriminal News | 29 Juni 2024 - 22:55 WIB |
Daftar Isi

    Garut | Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian sebuah roda atau Gerobak yang di pakai untuk jualan makanan. Sabtu (29/6/2024).

    Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., M.H., melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan kedua pelaku mendorong roda atau gerobak dari Jalan A. Yani depan Gedung Knpi sampai ke Jalan Guntur Kp. Sindangheula.

    Korban Sdr. Fauzi warga Karangpawitan Garut yang merupakan pemilik roda melaporkan bahwa pada hari kamis (27/6/2024) roda yang di gunakan untuk berjualan sudah tidak ada di tempatnya.

    Roda tersebut di tinggal di dekat Gedung KNPI jalan A. Yani Ketika pemiliknya pulang ke Karangpawitan Garut.

    Polsek Garut Kota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan akhirnya 2 berhasil di tangkap.

    Kedua berinisial GRM (26) dan NRM (25) semua nya merupakan warga Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota.

    Akibat dari kejadian tersebut menderita kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

    “Kedua beserta barang bukti saat ini di amankan di Mapolsek Garut Kota Polres Garut untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Zainuri.

    Media Partner SorotPerkara.co.id - Portal Berita Hukum dan Edukasi Indonesia

    Artikel ini merupakan bagian dari kolaborasi dengan media partner kami, SorotPerkara.co.id .