Polres Tasik Kota— Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil menyita puluhan botol minuman keras atau miras Jenis Ciu dari Sebauh rumah Kontarkan yang berada di Jalan Gunung Balaba, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya Jumat 23 Febuari 2024 Malam.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan Puluhan botol miras jenis ciu dari seorang wanita di sebuah Kontakan.
“Kami mengamankan puluhan botol air mineral berisi minuman keras (miras) jenis ciu dari sebuah kontrakan,” ujar Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono kepada wartawan Sabtu (24/02/24)
Menurutnya, pengerebegan rumah kontakan tersebut, berawal ada informasi masyarakat melalui call center 110, kemudian Tim Maung Galunggung Sat Samapta menindaklanjutinya,berhasil mengamankan seorang perempuan penjual minuman beralkohol yang akan transaksi secara cash on delivery (COD).
“Berdasrkan informasi itu, kemudian Kami melakukan pengerebegan di lokasi itu, ternyata ditemukan barang bukti 24 botol minuman beralkohol Jenie Ciu yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ML,” jelasnya
Selain berhasil mengamankan barang bukti Puluhan Botol Miras, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan pemiliknya seorang perempuan berinisial WY (25) tahun.
“Kami juga mengamankan pemilik miras tersebut,untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ,kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut,paparnya
Ia menyampaikan bahwa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi peredaran miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan kegitan rutin Polres Tasikmalaya dalam rangka mewujudkan Kota Tasikmalaya bebas dari Penyakit Masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan ke call center 110 atau 081-119-110-110, apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas,pasti kami tindak lanjuti ,” pungkasnya