Ungkap Perkara Tindak Pidana Narkotika Dan Psikotropika Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Dua Pelaku Dalam Ops Antik Lodaya 2024

Ditulis oleh Redaksi Jejak Kriminal - Jejak Kriminal News | 11 Juli 2024 - 07:35 WIB |
Daftar Isi

    Garut | Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Kabupaten Garut dalam Operasi Antik Lodaya 2024. Kamis (11/07/2024).

    Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., menjelaskan jika pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus tersebut dengan inisial “IM’ (36) warga Kec. Cibalong Kab. Garut, dan “EJJ” (28) yang merupakan warga Kec. Caringin, Kabupaten Garut.

    Dari pelaku “IM” petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis -sabu dalam plastic klip bening, 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening di balut lakban dengan berat 1,70 gr, 58 butir obat psikotropika berbagai jenis, dan berbagai barang yang digunakan untuk transaksi maupun pemakaian narkotika tersebut.

    Sedangkan dari pelaku “EJJ”, turut di amankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis -sabu dengan berat 4,79 gr. Keduanya di tangkap di wilayah Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.

    Selama pemeriksaan pelaku “IM” mengakui bahwa barang-barang tersebut sebagian di milikinya untuk di jual kembali dan sebagian untuk konsumsi pribadi. Sementara “EJ” mengakui mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Kabupaten Cianjur Kabupaten Garut.

    Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut oleh Unit Satresnarkoba Polres Garut dengan melaksanakan gelar perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, dan mengembangkan informasi terkait asal muasal barang bukti serta jaringannya. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang dan Pasal 62 Jo Pasal 60 (4), (5) Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

    ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Garut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Media Partner SorotPerkara.co.id - Portal Berita Hukum dan Edukasi Indonesia

    Artikel ini merupakan bagian dari kolaborasi dengan media partner kami, SorotPerkara.co.id .