Kutalimbaru, 15 Juli 2024 – jejak kriminal.news.com-Sebuah pemandangan tak lazim dan memprihatinkan tersorot di kantor Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Serdang Bedagai.
Bendera Merah Putih, simbol kebanggaan dan kehormatan bangsa Indonesia, terlihat berkibar dalam kondisi kusam dan robek. Dugaan muncul bahwa bendera tersebut sengaja dikibarkan dalam kondisi tidak layak oleh pemerintahan Desa Sawit Rejo, yang dipimpin oleh Kepala Desa Syahriawan, SH.
Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 67 dalam undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bendera Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial, atau dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Situasi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak media lokal maupun nasional agar kepada bupati maupun aparat hukum segera memanggil kepala desa sawit Rejo syahriawan SH atas dugaan pelecehan simbol negara yang dinilai mengangkangi aturan negara republik Indonesia. (tim)