GARUT, Jejak-kriminal.com – Aktivitas tambang batu aras di Jalan Lintas Cidahon, Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menuai sorotan serius. Kegiatan tersebut diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi, bahkan disebut telah berjalan hingga puluhan tahun tanpa penindakan tegas.
Perusahaan yang mengatasnamakan PT Sumber Alam Stones diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi legalitas sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pemerintah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Aktivitas Tambang Masih Berjalan

Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas pengumpulan dan pengolahan batu masih berlangsung secara aktif. Saat dikonfirmasi, pemilik usaha berinisial (M) mengakui bahwa izin operasional belum dimiliki sesuai ketentuan yang berlaku.
Ironisnya, (M) juga menyebut bahwa usaha tersebut telah berjalan selama kurang lebih 20 tahun. Material batu diketahui diambil dari kawasan pesisir Cilaki dan Cidahon, serta diperoleh dari masyarakat sekitar.
Potensi Pelanggaran Hukum Serius
Mengacu pada undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, pengambilan material dari kawasan pesisir tanpa kajian lingkungan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem serta melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Fakta bahwa aktivitas ini diduga berlangsung dalam waktu lama tanpa izin memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis atau lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Dugaan Pencatutan Nama Aparat
Di sisi lain, muncul informasi di lapangan terkait dugaan pencatutan nama aparat penegak hukum. Beberapa pihak menyebut adanya keterlibatan atau setidaknya pengetahuan dari oknum tertentu terhadap aktivitas tambang tersebut.
Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut guna memastikan kebenarannya.
Ujian Penegakan Hukum
Pemilik usaha diketahui sempat meminta agar aktivitas tersebut tidak dipublikasikan. Namun kondisi ini justru memperkuat pentingnya keterbukaan informasi di tengah dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, apakah akan bertindak tegas atau justru membiarkan praktik yang diduga melanggar aturan terus berlangsung.
Masyarakat pun menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk melakukan penelusuran, penindakan, serta memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.
Penutup
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih terus mengumpulkan data tambahan serta berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Berita kriminal Garut lainnya : Siang Hari Rawan, Polisi Samarang Intensifkan Patroli KRYD
Berita Terbaru Lainnya
- PT Sumber Alam Stones Disorot, Diduga Jalankan Tambang Tanpa Izin di Garut
- Apa Itu Patroli KRYD? Sejarah, Tujuan, dan Peran Pentingnya dalam Menjaga Keamanan Masyarakat
- Akhir Ramadhan Makin Tenang, PLN Tasikmalaya Ajak Pelanggan Cek dan Bayar Listrik Sebelum Mudik
- PLN Tasikmalaya Lakukan Kunjungan Siaga Ramadhan dan Idul Fitri, Pastikan Keandalan Listrik di GI dan ULP
- Kapolres Ciamis Tinjau Langsung Pos Pam Ops Ketupat Lodaya 2026, Pastikan Kesiapan Personel dan Pelayanan Optimal