Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menemukan sebanyak 11 batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Rabu (18/3/2026) pagi.
Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di Blok Wareng, Desa Cigadog. Tanaman yang diduga ganja tersebut memiliki tinggi bervariasi, mulai dari sekitar 1 hingga 2 meter, dengan usia tanam diperkirakan antara 3 hingga 4 bulan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pemilik lahan sekaligus penanam tanaman tersebut.
“Untuk pelaku pemilik lahan dan penanam masih dalam tahap penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Garut,” ujarnya.
Seluruh barang bukti berupa tanaman yang diduga ganja tersebut telah diamankan ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Berita Terbaru Lainnya
- PT Sumber Alam Stones Disorot, Diduga Jalankan Tambang Tanpa Izin di Garut
- Apa Itu Patroli KRYD? Sejarah, Tujuan, dan Peran Pentingnya dalam Menjaga Keamanan Masyarakat
- Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut Amankan Dua Pemuda Mabuk yang Berkendara Ugal-ugalan
- Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, Kapolres Garut Bersama HDCI Bagikan 2.000 Takjil dan Santuni Anak Yatim
- Celah Disinformasi Lebaran 2026, Perbedaan Metode Penentuan Jadi Senjata Narasi Digital
- Walikota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih Beri Zakat Mal Kepada Yang Mustahak
- Polsek Cibalong Razia Sejumlah Minuman Keras di Dua Lokasi