Simalungun-Sumut-4 Desember 2024-jejak-kriminal.com-Meskipun kerap kali diberitakan oleh berbagai media online, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala terkesan tutup mata terhadap dugaan praktek ilegal yang berlangsung di SPBU 14 211 262 Bahapal Raya, Simalungun.
SPBU ini diduga kuat menjadi sarang mafia BBM, yang secara terang-terangan melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar menggunakan berbagai alat transportasi seperti sepeda motor, betor, dan mobil Gren Mex.
Fenomena ini seringkali terpantau oleh awak media, di mana para mafia BBM terlihat leluasa melakukan pengisian dalam skala besar menggunakan puluhan hingga ratusan jerigen.
Aktivitas ini disinyalir melibatkan operator SPBU yang dengan santai melayani mereka.
Diduga, operator ini turut mendapatkan keuntungan dengan mengenakan biaya tambahan sebesar Rp 10.000 per jerigen.
Pemandangan ini seolah-olah tidak mendapatkan hambatan dari pihak aparat hukum maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Dugaan adanya koordinasi yang baik antara para pelaku dengan pihak-pihak tertentu semakin menguatkan keyakinan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama tanpa penindakan yang tegas.
Pada 6 Juli 2024, awak media telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Gulam.
Melalui pesan WhatsApp, AKP Gulam menyatakan bahwa kasus ini “masih dalam proses penyelidikan dan sudah dikomunikasikan kepada pihak Pertamina.”
Namun, berdasarkan pantauan terbaru pada 3 Desember 2024, SPBU Bahapal Raya masih tetap beroperasi melayani para mafia BBM dalam skala besar dengan menggunakan jerigen.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dugaan praktek ilegal tersebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen aparat hukum dalam memberantas mafia BBM yang merugikan masyarakat dan negara.
Apakah benar ada pembiaran terhadap aktivitas ini? Ataukah ada alasan lain di balik sikap diam yang ditunjukkan oleh pihak-pihak terkait?
Pertanyaan-pertanyaan ini masih terus menggelayuti benak masyarakat, menunggu jawaban yang pasti dan tindakan yang tegas dari aparat hukum. (sek.red)