Daftar Isi

Aksi Galian C di Jalan Sutomo Seribu Dolok, Simalungun, Berlangsung Lancar Tanpa Gangguan Aph

IMG 20240904 WA0009

Simalungun-sumut-j4 September 2024-jejak-kriminal.com Aktivitas galian C yang berlangsung di Jalan Sutomo Seribu Dolok, Kecamatan Silamakuta, Kabupaten Simalungun, tampaknya berjalan tanpa hambatan meskipun keberadaannya belum mendapatkan pengawasan dari pihak berwenang.

Pada tanggal 3 September 2024, awak media yang melakukan pemantauan di lokasi tersebut menyaksikan alat berat sedang aktif mengeruk tanah.

Tanah hasil galian tersebut langsung dimuat ke dalam truk dam untuk diangkut ke tempat lain, yang diduga kuat akan dijual kepada masyarakat setempat.

Pemilik lahan, yang diketahui bernama Purba, menjelaskan bahwa tanah miliknya telah dijual secara borongan kepada seseorang bernama Girsang dengan nilai transaksi sebesar 30 juta rupiah.

“Saya tidak tahu menahu mau dibawa kemana tanah itu, yang pasti saya sudah borongkan kepada Girsang sebanyak 30 juta,” ungkap Purba saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Meskipun aktivitas galian C ini cukup masif dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, hingga kini belum ada tindakan atau intervensi dari pihak berwenang.

Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terkait eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.

Menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum.

Namun, tidak adanya tindakan dari pihak terkait menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas regulasi dan pengawasan di lapangan.

Aksi galian C di Seribu Dolok ini menjadi cerminan bagaimana pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan bisa terjadi tanpa kontrol yang memadai.

Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan aturan hukum ditegakkan dengan baik. (Sek.red)