Batubara —JEJAK-KRIMINAL.COM- Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap tiga terduga pelaku judi online oleh jajaran Polres Batubara kembali memicu kegelisahan publik.
Langkah yang dinilai mencoreng wajah institusi Polri ini disebut-sebut bertentangan dengan semangat pemberantasan judi online yang tengah digencarkan pemerintah.
Berdasarkan penelusuran awak media, personel Satreskrim Polres Batubara dikabarkan menangkap tiga warga Kecamatan Medang Deras berinisial AS, PN, dan SL pada Senin, 8 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi milik warga bernama Erwin di Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras. Ketiganya sempat ditahan di sel Polres Batubara dan terekam dalam sebuah video singkat yang sempat beredar luas.
Namun keesokan harinya, 9 Januari 2025, publik dikejutkan oleh informasi bahwa ketiga terduga pelaku telah dilepaskan tanpa kejelasan proses hukum.
Dugaan praktik “damai ” menguat setelah muncul pengakuan dari seorang keluarga pelaku berinisial EN, yang menyatakan diminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan.
“Rp18 juta ku diminta untuk tiga orang, dan uang itu ku serahkan ke anggota polisi yang orang tinggi besar,” ungkap EN kepada awak media.
Guna mengonfirmasi kabar tersebut, tim media mencoba menghubungi Kanit Resum Polres Batubara, Iptu Ade Masri, pada 20 Februari 2025.
Namun, jawaban yang diterima justru memicu tanda tanya lebih besar. “Gak ada itu, Pak. Mereka dititipkan di Sat Tahti.
Tolonglah, Pak, jangan dipermasalahkan. Gak terbukti pun mereka,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson terkait dugaan tersebut.
Ketidakhadiran penjelasan terbuka dari pihak berwenang dinilai turut memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat.
Kasus ini mencuat di tengah komitmen besar pemerintah dan institusi Polri dalam memberantas praktik judi online yang marak dan meresahkan.
Publik pun mendesak agar Kapolres Batubara segera turun tangan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum personel yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Dalam regulasi internal Polri, setiap anggota yang terlibat dalam pelanggaran seperti penyalahgunaan jabatan atau tindakan tidak profesional, termasuk dugaan praktik “tangkap lepas”, dapat dijatuhi sanksi mulai dari disiplin, pelanggaran kode etik, hingga pemecatan.
Masyarakat berharap Polres Batubara segera mengambil langkah konkret, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Penegakan hukum yang adil harus menjadi fondasi dalam setiap tindakan aparat penegak hukum.(rd.red.pel)