Batubara – Sumatera Utara-Jejak-Kriminal.Com-Aroma pungli kembali menyeruak dari tubuh pelayanan publik di jajaran Polres Batubara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batubara yang dipimpin oleh AKP Simon. Pasalnya, tarif pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga melambung jauh di atas ketentuan resmi yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan konfirmasi awak media pada 10 November 2025, sejumlah warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, mengaku dimintai biaya tinggi saat melakukan pengurusan SIM melalui layanan SIM Keliling.
“Kalau saya SIM C 550 ribu, pak. Tadi saya buat SIM A baru 650 ribu, dan untuk perpanjangan SIM A 400 ribu saya diminta,” cetus tiga warga Medang Deras dengan nada kesal.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi penerbitan SIM C hanya Rp100.000, SIM A Rp120.000, dan perpanjangan masing-masing Rp75.000–Rp80.000. Artinya, terdapat selisih hingga ratusan ribu rupiah dari angka resmi negara—selisih yang diduga kuat masuk ke kantong oknum petugas.
Mirisnya, meski isu ini sempat viral dan ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat Batubara, baik Kasatlantas AKP Simon maupun Kapolres Batubara memilih bungkam. Awak media yang berupaya meminta klarifikasi dan penjelasan secara terbuka tak mendapat jawaban sepadan.
Diamnya kedua pejabat tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada praktik sistematis yang dibiarkan tumbuh subur di balik pelayanan publik berslogan “Presisi” ini?
Masyarakat menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi telah mencoreng wajah kepolisian yang selama ini gencar menggaungkan pelayanan tanpa pungli. Dugaan adanya “bisnis tarif SIM” di tubuh Satlantas Polres Batubara memperlihatkan potensi adanya jaringan terstruktur yang bermain di balik meja pelayanan.
“Kalau semua warga dimintai segitu, berarti ini bukan kesalahan oknum semata, tapi sudah sistem,” ucap salah satu tokoh masyarakat Medang Deras yang enggan disebut namanya.
Atas temuan ini, awak media dan masyarakat mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, untuk segera menurunkan Propam Polda Sumut guna melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kasatlantas AKP Simon serta jajaran Kapolres Batubara.
Jika benar terbukti adanya permainan tarif dan praktik pungli di balik penerbitan SIM, maka tindakan tegas harus diberikan — mulai dari pencopotan jabatan hingga proses hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pelayanan SIM seharusnya menjadi contoh profesionalisme dan integritas Polri di mata masyarakat. Namun ketika tarif resmi negara dikangkangi, dan masyarakat diperas lewat dalih “biaya tambahan”, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali dipertaruhkan.
Kasus di Polres Batubara ini adalah cermin kecil dari masalah besar: lemahnya pengawasan internal dan hilangnya rasa malu di tubuh aparat yang semestinya menjadi pelindung rakyat.
Kapolda Sumut harus turun tangan jangan biarkan Satlantas Polres Batubara menjadikan pelayanan SIM sebagai “ATM berjalan” di atas penderitaan masyarakat kecil.
(RED/TEM)
