Dedek Seorang Residivis Kembali Diciduk Atas Kasus persetubuhi Anak Dibawah Umur.
Medan, 27 Agustus 2024 –Jejak-Kriminal.com- Dedek (45), seorang pria paruh baya asal Medan Labuhan, kembali ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan persetubuhan paksa terhadap seorang anak di bawah umur berinisial L (10). Dedek, yang merupakan seorang residivis, kini harus kembali mendekam di penjara dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Pelabuhan…