Jejak News

Daftar Isi

Di Duga ; Kepala Sekolah SDN Ciuncal Cileungsi Lakukan Pungli Kepada Siswanya.

IMG 20240614 WA0016 2

KAB.BOGOR, Jejak-kriminal.com
Cileungsi – Sekolah yang berlokasi sangat jauh dari jalan raya , dan bisa di bilang tidak bisa masuk mobil , karna jalannya masuknya cukup kecil yang berlokasi di kp ciuncal kecamatan situsari kab Bogor. (14/06/2024).

Berawal dari sebuah percakapan di group whats up, kepala sekolah menyampaikan informasi dadakan melalui via whats up grup , agar semua wali murid kelas 6b agar dapat mengikuti rapat wali tepatnya pukul 13.00 wib.

Yang mana rapat tersebut diduga sebagai wadah kepala sekolah untuk menyampaikan niat jahatnya untuk melakukan pungli terhadap para murid-muridnya.

Adapun perihal yang disampaikan oleh kepala sekolah tersebut , adalah bahwa sekolah akan melakukan pungutan sebesar Rp 45.000/ siswa, yang mana dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran Photo dan kartu NISN –
( nomor induk siswa nasional ).

Dan di penghujung rapat, kepala sekolah juga menyampaikan bahwa skolah SDN ciuncal juga nanti akan melakukan pungutan biaya ,untuk tebus ijazah, sampul, dan legalisir, adapun biaya untuk itu berkisar Rp 300.000/ siswa, bahkan mungkin bisa lebih.” Pungkasnya.(N)

Akan tetapi pemberitaan dan informasi tersebut sudah diketahui oleh beberapa MEDIA.

Dari kejadian ini beberapa Guru menduga bahwa ada salah satu GURU yang membocorkan dugaan pungutan tersebut kepada Awak Media.

Guru yang merasa dituduh tersebut merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut, dan menganggap ini “merupakan Pencemaran Nama Baik saya” ujar Guru berinisial (E) tersebut.
Merasa namanya dicemarkan maka Guru tersebut beserta Kuasa Hukumnya melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan No Perkara. 108/Pdt.G/2024/PB Cbi

gugatan ini berdasarkan Pasal 1367 KUHPER, Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya” ujar Kuasa Hukum ( E ) Bapak Imbran Bachtiar H., S.H. saat ditemuin di kantornya

jadi kepala sekolah harus bertanggung jawab atas semua ini, dan saya juga akan bersurat ke Dinas Terkait dan berharap terutama Dinas Pendidikan Kab. Bogor segera melakukan pengecekan mengenai penyaluran DANA BOS SDN Ciuncal.

Pada saat diklarifikasi oleh awak media, pada Kamis 13 Juni 2024 di SDN Ciuncal, Kepala Sekolah SDN Ciuncal saat ingin di konfirmasi sedang tidak berada di lokasi sekolah
( yanto jek-krim )