Di duga Oknum Guru dan Kepsek SMKN 15 Garut Diduga Pungli Dana PIP dan Korupsi Dana BOS.

IMG 20250108 WA0072

Jejak-kriminal.com

GARUT – adanya pengutipan atau potongan dana PIP di SMKN 15 Garut, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Hal itu sesuai informasi yang disampaikan beberapa orang tua siswa kepada awak media, Selasa (7/1/25).


Menurut pengakuan orang tua siswa, dana PIP tahap 1 tahun 2024 yang dicairkan sekitar bulan Agustus 2024 diduga ada pemotongan senilai Rp.200 ribu oleh oknum guru dan staf SMKN 15 Garut dengan alasan untuk biaya administrasi.


Kepala Sekolah SMKN 15 Garut, H.Husni Mubarok, M.Pd, saat hendak dikonfirmasi via Whatsapp dan telepon sedang tidak aktif. Sementara, Roiba seorang guru/operator saat dihubungi via chat Whatsapp membantah adanya potongan dana PIP tersebut.


“Hapunten kaleresan sanes abdi nu mengurus PIP, mung sakaterang abdi teu aya pemotongan apapun dari pencarian PIP,” katanya.
Selain soal PIP, pada tahun 2024 ada 15 siswa yang pindah atau keluar dari SMKN 15 Garut. Sedangkan, datanya masih tercover dalam penerimaan dana BOS. Setelah ditelusuri, ternyata dana BOS tersebut tidak tersampaikan atau tidak memberi manfaat bagi siswa yang bersangkutan.


Ketua DPW PW/MOI Jawa Barat, R. Satria Santika saat diminta tanggapanya terkait potongan dana PIP mengatakan, bahwa dana PIP tidak boleh dipotong untuk alasan apapun karena berbenturan dengan sejumlah peraturan.
“Jika terjadi potongan atau pengutipan maka masuk kategori Pungli, dan bertengan dengan peraturan-peraturan lainnya,”ungkap Bro Tommy sapaan akrab Ketua DPW PW/MOI ini.
Tommy menerangkan, sanksi bagi kasus pungli dapat dikenakan Undang-undang Tipikor.


“Pertama, pungli di sekolah bisa dijerat undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.


Kemudian Tommy mengurai sejumlah sanksi dari peraturan lainnya bagi guru atau kepala sekolah yang menyalahgunakan wewenang.
Sanksi Administratif

  1. Pemberhentian dari jabatan (Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS).
  2. Penurunan pangkat atau jabatan (Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010).
  3. Pemotongan gaji atau tunjangan (Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010).
  4. Teguran tertulis atau lisan (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2020).
    Sanksi Pidana
  5. Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900.000.000,00 (Pasal 385 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang).
  6. Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (Pasal 386 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang).
    Sanksi Disiplin
  7. Pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2019).
  8. Penundaan kenaikan pangkat atau jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2019).
    Dasar Hukum
  9. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  10. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2019.
  12. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2020.
    Karena itu, Tommy meminta kepada instansi/institusi terkait di Kabupaten Garut untuk segera memeriksa guru dan kepala sekolah SMKN 15 Garut.
    “Kami harap ini segera ditangani pihak-pihak berwenang, baik oleh KCD XI Dinas Pendidikan, Inspektorat, BKD, dan aparat penegak hukum. Periksa semua yang terlibat, terutama kepala sekolahnya selaku penanggjawab.” tandas Tommy.

(Red/Cecep H Irawan)