Jejak-kriminal.com
Sumenep, 6 April 2025 — Maraknya dugaan praktik permainan dalam penyaluran BBM bersubsidi, baik jenis Pertalite maupun Solar, semakin menjadi perhatian publik. Hal ini diduga terjadi karena adanya godaan keuntungan pribadi yang cukup besar. Ironisnya, kenyataan di lapangan justru bertolak belakang dengan aturan dan tujuan subsidi tersebut.
Beberapa oknum diduga memanfaatkan surat rekomendasi pembelian serta menjalankan aktivitas secara rapi, sehingga lolos dari pengawasan. Modus ini diduga melibatkan kerja sama antara operator dan pengawas SPBU, yang seharusnya memegang teguh amanat perusahaan, bukan malah menyimpang darinya.
Saat dikonfirmasi media pada tanggal 3 April 2025 pukul 14.00 WIB, di sebuah SPBU yang beralamat di Desa Lenteng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, seorang operator tampak tidak bersikap kooperatif. Ia bahkan sempat mengumpat kepada awak media yang meliput di lokasi. Diduga, operator tersebut mencoba menghalangi peliputan sambil mengangkat ponsel dan merekam balik wartawan, seolah perbuatannya tidak salah.

Manajer SPBU dengan inisial A membenarkan adanya tindakan tidak pantas dari oknum operator dan pengawas, serta mengaku telah memberikan sanksi berupa SP1 (Surat Peringatan Pertama). Namun, pihak manajemen menolak untuk pemberitaan lebih lanjut mengenai kejadian tersebut. SPBU yang dimaksud memiliki nomor lambung 546 9420.
Terkait hal ini, pihak media telah menghubungi Pertamina pusat. Informasi telah diteruskan ke Pertamina Retail Wilayah dan juga ke BPH Migas, guna dilakukan tindak lanjut dan pemberian sanksi tegas. Diharapkan, distribusi BBM bersubsidi bisa kembali tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, mengingat hal ini dapat merugikan negara dan masyarakat.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pelanggaran yang telah diatur dalam Undang-Undang Migas. Penggunaan dan distribusinya sudah memiliki aturan dan sanksi yang jelas bagi pelaku pelanggaran.
Andi Abdl SH – Wilayah Sumenep