Jejak-kriminal.com
SUMENEP , 19 Febuari 2025 — Aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Sumenep, khususnya di Kecamatan Batuan, Saronggi, dan beberapa titik lainnya, diduga tidak memiliki izin resmi. Hal ini dikhawatirkan dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan alam.
Upaya menjaga kelestarian alam dan ekosistem sudah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama. Namun, penambangan galian C yang terjadi di wilayah Sumenep tampaknya lebih banyak dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan ilegal ini dapat berdampak buruk bagi ekosistem sekitar dan masyarakat setempat.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPK). Namun, dugaan kuat menunjukkan bahwa penambangan di daerah ini tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 10.00 WIB, tim investigasi dari LSM DCW yang dipimpin oleh Fausan Harahap, S.H., melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan di Dusun Ardake, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Di lokasi, ditemukan adanya aktivitas penambangan yang diduga ilegal. Saat mencoba menghubungi seseorang berinisial A, yang diduga pemilik galian, tidak ada tanggapan baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Saat berada di lapangan, tim investigasi bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai pencatat keluar-masuk armada pengangkut hasil galian. Ketika ditanya dan diambil dokumentasi, orang tersebut justru menyatakan, “Untuk apa foto-foto, kami sedang sepi dan mencari penghidupan.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini dijadikan sandaran ekonomi oleh sebagian pihak.
Ketua LSM DCW, Fausan Harahap, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan temuan ini kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kami berharap ada penanganan serius dari pihak berwenang untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujarnya.
Laporan Khusus Wilayah Sumenep — Andi Abdl, S.H., LSM DCW