Daftar Isi

Diduga Kencing Truck Tangki BBM Masuk Ke Gudang Siong Seruwe: Ancaman Terhadap Lingkungan dan Hukum

IMG 20240507 WA0010

Sumut-medan-labuhan-jejak-kriminal.news.com-Pada tanggal 20 April 2024, sebuah insiden mencurigakan terjadi di Medan-Labuhan yang melibatkan sebuah Truck Tangki pengangkut BBM jenis solar subsidi BK 607 E. Dilaporkan bahwa truk tersebut memasuki sebuah gudang ilegal yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan BBM ilegal, yang dikenal sebagai Gudang Kapur di Kecamatan Medan Labuhan. (07/mei/24)

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap lingkungan dan pematuhan hukum.Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, kehadiran Truck Tangki BBM tersebut bukanlah kejadian yang jarang terjadi.

Setiap hari, truk-truk serupa diduga masuk ke gudang ilegal tersebut tanpa ada plang nama yang jelas. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa gudang tersebut digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan BBM ilegal secara terus-menerus.

Aktivitas yang terjadi di gudang tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak yang berwenang.

Bahkan, aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan, menunjukkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena bisa mengakibatkan kerugian besar, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan.

Selain masalah pengolahan ilegal, para pelaku juga diduga mencampurkan BBM subsidi jenis solar dengan minyak konden dari Tanjung Pura dan Aceh untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan negara secara keseluruhan.

Ketua KJMB Ivan, didampingi oleh Sekretaris KJMB, Umar Spd, dan Bendahara KJMB, Jumadi, menambahkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55.

Setiap orang yang terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp.60.000.000.000,00.

Dengan demikian, awak media meminta perlunya perhatian serius dari pihak berwenang terhadap aktivitas ilegal seperti ini.

Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, praktik semacam ini dapat menjamur dan menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Selain itu, potensi pencemaran lingkungan dan bahaya kebakaran yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal ini juga harus menjadi perhatian utama dalam penegakan hukum dan pengawasan lingkungan. (Tim liputan)