SUMENEP – Pada tanggal 15 Desember 2024, diduga Kepala Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Bapak (S) sulit untuk dimintai keterangan oleh media dan LSM Duta Corruption Watch (DCW). Hingga saat ini, beliau tidak pernah menggubris atau mengindahkan panggilan telepon yang masuk dari pihak media dan LSM DCW.
Sesuai dengan aturan keterbukaan publik, setiap pejabat publik berhak memberikan hak jawab ketika dikonfirmasi oleh pihak yang berwenang, seperti media dan LSM. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi yang disampaikan kepada publik, sesuai dengan ketentuan dalam UUD Keterbukaan Informasi Publik yang juga menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai sosial kontrol dalam pilar keempat demokrasi.”Ujar Fausen
Dari tanggal 15 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, Kepala Desa Tamidung belum memberikan jawaban atau klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan oleh media dan LSM DCW terkait beberapa isu. Salah satunya mengenai kondisi kantor Balai Desa Tidung yang terkesan kumuh dan tidak terawat dengan baik. Padahal, seharusnya kantor balai desa harus rapi, nyaman, dan bersih untuk mendukung pelayanan publik yang optimal.
Selain itu, ketika media dan LSM DCW melintas di depan kantor balai desa pada jam kerja aktif, tepatnya pukul 10:30 WIB, tidak ada aktivitas pelayanan yang terlihat. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pelayanan kepada masyarakat yang seharusnya berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Kami juga mempertanyakan penggunaan dana perawatan desa, apakah anggaran tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. Mengingat kondisi kantor yang tidak terawat, apakah ada ketidaksesuaian antara anggaran yang ada dengan realisasi di lapangan.
Kami berharap agar masalah ini segera mendapatkan perhatian yang serius agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik di masa yang akan datang, karena kantor pelayanan desa sangat dibutuhkan oleh masyarakat.”Imbuh Fausen
Sampai Berita ini tayang Sama Sekali tidak ada jawaban, Kami berharap kepada Inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum) dapat segera ditindaklanjuti.” Tandasnya.
Andi Abd. SH.
Lipsus Wilayah Kabupaten Sumenep
LSM Duta Corruption Watch (DCW)