DPW LSM PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark-up Proyek Kantor BPN, Nilai Kontrak Dinilai Janggal dan Melanggar Aturan

Ditulis oleh Asep Hidayat - Jejak Kriminal News | 23 April 2026 - 07:19 WIB |
DPW LSM PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark-up Proyek Kantor BPN, Nilai Kontrak Dinilai Janggal dan Melanggar Aturan
Daftar Isi

    SUNGGMINASA – 22 April 2026
    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Rakyat Anti Korupsi (PERAK) Kabupaten Gowa angkat bicara keras terkait dugaan praktik mark-up harga dan penyimpangan prosedur dalam proyek Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.

    Ketua DPD PERAK Gowa, Muh Taufan Yunus, menegaskan bahwa nilai kontrak yang dimenangkan oleh PT Sulapaappa Mediatama sebesar Rp500.000.000 dinilai sangat tidak wajar dan mencederai aturan yang berlaku.

    Menurut Taufan, nilai jasa perencanaan tersebut mencapai 10,66% dari pagu anggaran fisik. Angka ini dinilai jauh melampaui standar yang ditetapkan dalam Permen PUPR No. 22/2018 dan standar INKINDO yang membatasi maksimal hanya 6,5%.

    “Seharusnya dengan nilai konstruksi Rp4,69 miliar, biaya perencanaan wajarnya berada di kisaran Rp211 juta hingga Rp305 juta. Namun fakta di lapangan, nilainya tembus Rp500 juta. Ini jelas mark-up dan merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah,” tegas Taufan, Minggu (20/04/2026).

    Tak hanya soal harga, LSM PERAK juga mempertanyakan kualitas perencanaan. Diduga kuat, Dokumen Detail Engineering Design (DED) yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi geografis lokasi di Gowa.

    Dikhawatirkan terjadi praktik copy-paste desain dari proyek lain tanpa dilakukan kajian tanah atau uji sondir yang memadai. Hal ini berpotensi menyebabkan penurunan spesifikasi material yang membahayakan struktur bangunan, sehingga gedung berisiko rawan ambruk meski didesain sebagai bangunan tipe A dengan interior mewah.

    Berdasarkan pendalaman data, LSM PERAK mendeteksi setidaknya tiga modus operandi yang diduga dilakukan:

    .Mark-up biaya personil dan durasi waktu yang tidak sesuai dengan Standar Biaya Input (SBI).
    Plagiarisme Desain, di mana DED diduga hanya menyalin dari proyek lain tanpa analisa geologis yang tepat.
    .Indikasi Kolusi, adanya dugaan main mata dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bisa diloloskan meski nilainya janggal.

    Lebih jauh, Taufan juga menyoroti latar belakang penyedia jasa yang menang tender. Menurutnya, perusahaan tersebut memiliki rekam jejak yang buruk dan masih bermasalah secara di daerah lain.

    “Bagaimana bisa perusahaan dengan track record bermasalah bisa memenangkan tender senilai setengah miliar? Ini menambah kecurigaan bahwa ada kekuatan tertentu yang mengamankan proyek ini,” ujarnya.

    LSM PERAK menuntut penjelasan serius dari berbagai pihak terkait, mulai dari Pokja ULP BPN Gowa, PPK, Kepala Kantor ATR/BPN Gowa, hingga Kakanwil BPN Sulsel. Mereka meminta agar proyek ini diaudit ulang dan ditelusuri hingga ke akar masalahnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN maupun perwakilan PT Sulapaappa Mediatama belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan temuan yang diungkapkan oleh LSM PERAK tersebut.Tutupnya”

    (Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

    Media Partner

    Berita Terbaru