Dugaan Penipuan Jasa Wedding Organizer, Calon Pengantin Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Ditulis oleh - Jejak Kriminal News | |
Dugaan Penipuan Jasa Wedding Organizer, Calon Pengantin  Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Daftar Isi

    Bandung – Seorang calon pengantin mengaku mengalami kerugian materiil dan psikologis akibat dugaan wanprestasi atau penipuan yang dilakukan oleh sebuah jasa Wedding Organizer (WO) berinisial DW Wedding Organizer.

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, pada 15 Februari 2026 dirinya bersama pasangan menjalin kerja sama dengan DW Wedding Organizer untuk penyelenggaraan acara pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Oktober 2026.

    Dalam perjanjian tersebut, korban telah melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak empat kali dengan total nilai mencapai Rp34.500.000 atau sekitar 75 persen dari nilai kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.

    Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban menilai pihak WO tidak menjalankan sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kerja sama. Saat pembayaran uang muka mencapai 50 persen, korban seharusnya mendapatkan jadwal dan tahapan persiapan pernikahan. Akan tetapi, beberapa agenda yang dijanjikan disebut tidak terlaksana.

    Beberapa di antaranya meliputi showing venue, showing attire, hingga kesepakatan lokasi prewedding yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal. Selain itu, korban juga mengaku diminta mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 di luar Memorandum of Understanding (MoU) untuk kebutuhan tambahan attire saat sesi prewedding.

    Pada awal kerja sama, komunikasi antara korban dan pihak Wedding Organizer masih berjalan dengan baik. Namun, memasuki 4 Juni 2026, pihak WO disebut mulai sulit dihubungi dan tidak memberikan perkembangan yang jelas terkait persiapan acara pernikahan.

    Korban mengaku telah berulang kali berusaha menghubungi pihak WO melalui telepon, WhatsApp, maupun media komunikasi lainnya. Namun hingga saat ini, tidak ada penjelasan yang memadai mengenai progres pekerjaan, penggunaan dana yang telah dibayarkan, maupun kemungkinan pengembalian dana apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp35.500.000, disertai kerugian waktu serta tekanan psikologis karena persiapan pernikahan menjadi terganggu.

    Korban berharap pihak terkait dapat membantu menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum atas dana yang telah dibayarkan.

    Hingga berita ini ditulis, pihak DW Wedding Organizer belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh korban.

    (Lipsus Investigasi)

    Banner Media Partner Sorot Perkara

    Berita Terbaru