Jejak-kriminal.com || Tebing Tinggi Sumut – Seorang gadis berinisial D, warga Dusun VI, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan seorang pria berinisial ST yang disebut sebagai mantan calon tunangannya ke Polres Tebing Tinggi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan, dan ancaman yang dialaminya. Laporan resmi itu dibuat pada Jumat malam (30/05/2026).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/300/V/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi di salah satu kamar Hotel Sakinah yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (29/5/2026) sekira pukul 12.00 WIB.
Menurut keterangan yang disampaikan korban kepada penyidik, pada hari kejadian dirinya bersama terlapor datang ke Hotel Sakinah dan setibanya di dalam kamar, korban mengaku merebahkan diri di atas tempat tidur sembari memainkan handphone android miliknya.
Korban menyebutkan bahwa tidak lama kemudian terlapor melakukan tindakan yang tidak diinginkan korban yaitu dipaksa untuk membuka pakaian kemudian alami hubungan seksual tanpa persetujuannya juga mendapat kekerasan pisik. Akibat peristiwa tersebut D melaporkan ST ke pihak Polees Tebing Tinggi untuk mendapat penanganan hukum.
Kekerasan pisik yang dialami D seperti pemukulan pada bagian lengan tangan kanan, cekikan pada leher, remasan pada tangan kanan, serta cakaran yang mengakibatkan luka pada beberapa bagian tubuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku merasakan sakit pada lengan tangan kanan, leher, dan punggung tangan kanan. Selain itu, ibu jari korban disebut mengalami luka lecet. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar korban untuk melaporkan ST.
Selain dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan, korban juga mengaku menerima ancaman melalui aplikasi media sosial TikTok dan Messenger. Ancaman tersebut turut dicantumkan dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang dialaminya.
Orang tua korban menyampaikan rasa kecewa dan berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(A.Rasyid)