Jejak-kriminal.com-Garut Selasa 29 Juli 2025. Unit Reskrim bersama anggota siaga Mako Polsek Samarang melaksanakan kegiatan operasi pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polsek Samarang, Kabupaten Garut.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., yang disampaikan melalui Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H. kepada seluruh jajaran Unit Reskrim dan personel siaga Mako.
“Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus meminta uang parkir tanpa izin resmi. Kedua orang tersebut yakni:
Dedi (39), buruh, warga Kampung Cicau, Desa Sukarasa, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Herdi (30), swasta, warga Kampung Ciguna, Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Keduanya telah dibawa ke Mako Polsek Samarang untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan. Kegiatan ini bertujuan memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari praktik pungli, terutama yang berkedok retribusi liar atau “kencleng”.
Apabila ditemukan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, informasi akan segera dilaporkan kembali.” Tutup
Kapolsek Samarang.