Daftar Isi

Jejak Kriminal di Sekolah: Skandal Pungutan Liar Terungkap

Sketsa Pungutan Liar terhadap Guru PPPK di Serdang Bedagai

Pada tanggal 13 Februari 2024, sejumlah guru honor yang telah diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi dan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengungkapkan pengalaman pahit terkait proses kelulusan mereka. Mereka menduga adanya praktik pungutan liar yang mencapai puluhan juta rupiah yang harus mereka bayarkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di kedua kecamatan tersebut.

I. Pengantar

A. Latar Belakang

Proses kelulusan menjadi PPPK seharusnya menjadi tonggak penting bagi para guru honor untuk mendapatkan stabilitas dalam karier mereka. Namun, realitas yang dihadapi oleh sejumlah guru honor di Kecamatan Tebing Tinggi dan Tebing Syahbandar jauh dari harapan. Mereka mengungkapkan pengalaman yang mengguncang, di mana proses kelulusan dipenuhi dengan pungutan liar dan intimidasi.

B. Pungutan Liar di Sekolah

Praktik pungutan liar yang terjadi dalam sistem pendidikan merupakan sebuah ironi yang menyedihkan. Guru yang seharusnya menjadi pilar utama dalam membentuk generasi mendatang justru menjadi korban dari sistem yang korup.

II. Pengalaman Guru Honor Menjadi PPPK

A. Proses Kelulusan yang Mencekam

Proses kelulusan menjadi PPPK seharusnya menjadi momen yang penuh kebanggaan. Namun, bagi sejumlah guru honor, proses tersebut berubah menjadi mimpi buruk. Mereka menggambarkan bagaimana tekanan dan ketakutan menghantui setiap langkah mereka menuju kelulusan.

B. Dugaan Pungutan Liar

Pungutan liar yang mencapai puluhan juta rupiah menjadi beban tersendiri bagi para guru honor. Mereka merasa terjebak dalam lingkaran korupsi yang mengancam karier dan masa depan mereka. Pengalaman ini menimbulkan ketidakadilan yang mendalam dalam dunia pendidikan.

C. Intimidasi dari Atasan

Tak hanya pungutan liar, para guru honor juga mengalami intimidasi dari atasan mereka. Mereka dilarang keras untuk membicarakan praktik korupsi ini kepada siapapun, termasuk wartawan. Hal ini menciptakan lingkungan yang tidak kondusif untuk menyuarakan kebenaran.

III. Upaya Konfirmasi Media

A. Kesulitan Mendapatkan Konfirmasi

Tanggal 7 Februari 2024, sejumlah media mencoba mengkonfirmasi terkait pungutan liar tersebut kepada Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan. Namun, upaya tersebut bertemu dengan hambatan. TP, salah satu Koordinator Wilayah, menghindar dengan alasan kesibukan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai.

B. Permasalahan di Tebing Syahbandar

Permasalahan serupa juga terjadi di Kecamatan Tebing Syahbandar. Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan di wilayah tersebut juga diduga terlibat dalam praktik pungutan liar. Upaya media untuk mengonfirmasi hal ini juga mengalami kebuntuan.

IV. Tanggapan dan Desakan

A. Tindakan Ruben Sembiring

Ruben Sembiring, Ketua DPC LSM PAKAR Kota Tebing Tinggi/Sergai, menegaskan bahwa para PPPK yang baru diangkat tidak perlu membayar sepeser pun untuk kelulusan mereka. Sembiring mendesak Bupati Serdang Bedagai untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum korwil bidang pendidikan yang melakukan praktik pungutan liar ini.

B. Langkah LSM PAKAR

LSM PAKAR juga akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Mereka berencana untuk melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam mengungkap praktik korupsi ini. Langkah ini diambil untuk menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan keadilan bagi para guru honor yang menjadi korban.

V. Tindakan Lanjut yang Diperlukan

A. Pemanggilan Korwil Bidang Pendidikan

Diperlukan tindakan tegas dari pemerintah untuk memanggil Korwil Bidang Pendidikan yang terlibat dalam praktik pungutan liar. Langkah ini penting untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para guru honor.

B. Penegakan Supremasi Hukum

Penegakan hukum yang tegas juga harus dilakukan untuk menghindari praktik korupsi semacam ini terulang di masa depan. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.

Kasus yang disampaikan mengenai dugaan pungutan liar terhadap guru honor yang baru diangkat menjadi PPPK di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi dan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara sangat mengkhawatirkan. Praktik ini tidak hanya merugikan para guru yang telah berjuang keras untuk mendapatkan status PPPK, tetapi juga merusak sistem pendidikan yang seharusnya bersih dari korupsi.

Dugaan bahwa terdapat pungutan mencapai puluhan juta rupiah kepada TP sebagai syarat kelulusan menunjukkan adanya kebobrokan yang serius dalam sistem pengangkatan PPPK. Tindakan intimidasi terhadap para guru yang berani mengungkapkan hal ini juga tidak dapat diterima.

Sikap TP dan Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan yang menghindar dari konfirmasi media menimbulkan kecurigaan bahwa mereka terlibat dalam praktik yang tidak etis ini. Sangat penting bagi pihak berwenang, termasuk Bupati Serdang Bedagai, untuk segera bertindak tegas dalam mengungkap dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam pungutan liar ini.

Tindakan LSM PAKAR dalam mengambil langkah-langkah lebih lanjut, termasuk melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan, merupakan langkah yang tepat untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi para guru yang menjadi korban praktik korupsi ini.

Kita berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan transparan serta memberikan perlindungan kepada para guru yang telah berani mengungkapkan kebobrokan ini demi kebaikan pendidikan di daerah tersebut.

Sketsa Pungutan Liar terhadap Guru PPPK di Serdang Bedagai

Pertanyaan Umum (FAQ) Mengenai Dugaan Pungutan Liar terhadap Guru Honor yang Menjadi PPPK di Serdang Bedagai, Sumatera Utara

“Pungutan liar yang diduga terjadi terhadap guru honor yang baru diangkat menjadi PPPK di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, merupakan isu yang mengkhawatirkan. Para guru yang seharusnya merasa bangga dengan pencapaian mereka malah terjerat dalam praktik yang tidak etis. Paragraf ini akan memberikan pemahaman awal tentang dugaan pungutan liar tersebut dan menjelaskan bagaimana FAQ ini akan membahas isu tersebut secara lebih mendalam.”

Apa yang dimaksud dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)?

PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan perjanjian kerja tertulis untuk menjalankan tugas dan fungsi tertentu dalam jabatan fungsional.

Bagaimana proses kelulusan menjadi PPPK?

Proses kelulusan menjadi PPPK melalui tes yang diselenggarakan secara online oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri), yang mencakup penilaian terhadap kriteria tertentu.

Apa yang menjadi dugaan praktik tidak etis yang dialami oleh para guru honor yang baru diangkat menjadi PPPK?

Para guru honor mengalami dugaan praktik pungutan liar yang mencapai puluhan juta rupiah yang harus mereka bayarkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di Kecamatan Tebing Tinggi dan Tebing Syahbandar.

Bagaimana reaksi LSM PAKAR terhadap dugaan pungutan liar tersebut?

LSM PAKAR merespons dengan serius terhadap dugaan pungutan liar tersebut. Mereka berencana untuk melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam mengungkap praktik korupsi ini dan menegakkan supremasi hukum.

Apakah ada upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait?

Ya, media telah mencoba mengkonfirmasi terkait pungutan liar tersebut kepada Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan. Namun, upaya tersebut mengalami kesulitan karena pihak terkait menghindar dari konfirmasi.

Apakah ada tindakan lanjut yang diusulkan untuk mengatasi masalah ini?

Tindakan lanjut yang diusulkan termasuk pemanggilan Korwil Bidang Pendidikan yang terlibat dalam praktik pungutan liar, serta penegakan supremasi hukum untuk mencegah praktik korupsi semacam ini terulang di masa depan.

Bagaimana tanggapan Bupati Serdang Bedagai terhadap isu ini?

Tanggapan dari Bupati Serdang Bedagai belum dijelaskan dalam artikel ini. Namun, LSM PAKAR telah mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dalam mengungkap dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam pungutan liar ini.