Jejak Kriminal PT KMS Bekasi, telah menipu ratusan calon pencari kerja dengan modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan besar. Perusahaan ini mengklaim bekerja sama dengan PT Astra untuk menerima karyawan baru. Beroperasi dari ruko-ruko di Gedung no. J18 Bekasi Town Square, Bekasi, perusahaan ini menarik perhatian banyak pencari kerja, namun hanya untuk menipu mereka.
Salah satu korban, NPR (22 tahun), dipanggil untuk tes psikotes pada Rabu, 22 Mei 2024. Dalam undangannya, PT KMS Bekasi mengatasnamakan PT Astra. Namun, sesampainya di lokasi, NPR dimintai uang sebesar 400 ribu rupiah sebagai biaya psikotes.
“Awalnya saya melamar kerja secara online, lalu ada yang menghubungi saya lewat WhatsApp mengatasnamakan PT Astra dan meminta saya untuk tes,” ujar NPR. “Tapi sesampainya di sana, malah dimintai sejumlah uang. Saya tidak punya uang, jadi saya hanya memberi 50 ribu rupiah pun mereka mau,” ungkap NPR dengan kecewa.
Modus Operandi
Penipuan ini melibatkan penggunaan dokumen, kwitansi, dan surat menyurat yang sengaja disetting agar terlihat resmi dan meyakinkan korban. Modus ini telah menipu puluhan orang, dengan para pelaku meminta uang sebagai biaya pendaftaran dan medical check-up dari klinik yang mereka rekomendasikan.
Pada Jumat, 24 Mei 2024, tim Lensafakta.com mendatangi “kantor” PT KMS Bekasi untuk meminta klarifikasi. Reza, General Manager PT KMS Bekasi, mengakui bahwa aktivitas rekrutmen mereka telah berjalan selama 6 bulan dan bahwa perusahaan mereka tidak memiliki kerja sama resmi dengan perusahaan yang dicatut namanya. Meski demikian, mereka mengaku telah berkoordinasi dengan Disnaker Kota Bekasi.
Implikasi Hukum dan Seruan Tindakan
Pelaku penipuan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pasal ini mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan nama palsu atau martabat palsu, serta memanfaatkan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain memberikan barang atau menghapuskan piutang.
Selain itu, Pasal 492 UU 1/2023 juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Seruan kepada Polres Bekasi Kota
Demi menghindari adanya korban tambahan, kami mendesak Polres Bekasi Kota untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap komplotan penipu ini. Mereka harus dihentikan agar tidak ada lagi pencari kerja yang tertipu dengan modus yang sama.
Narasi oleh: Rendy Rahmantha Yusri, Amd