Garut.Jejak-Kriminal.com Dugaan pelanggaran penjualan pupuk subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Kios Pupuk Toko Melati, Kampung Ciparay, Desa Talaga jaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, jawa barat. Beberapa petani mengeluhkan praktik penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan.” Rabu 25 November 2024
Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Saya membeli pupuk subsidi dari Pak Agus seharga Rp190.000 per sak. Pupuk Urea juga sama harganya. Meski pakai Kartu Tani, bedanya hanya Rp500 per sak. Jadi, percuma saja pakai Kartu Tani,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mengunjungi Kios Pupuk Toko Melati untuk mengklarifikasi. Saat ditemui, hanya ada seorang karyawan di tempat tersebut. Saat ditanya tentang harga pupuk, karyawan tersebut menyebutkan bahwa harga jual pupuk di kios itu adalah Rp180.000 per sak, yang juga di atas HET resmi.
Upaya menghubungi pemilik kios, Pak Agus, melalui telepon dan WhatsApp beberapa kali dilakukan oleh awak media, tetapi tidak ada respons hingga berita ini diterbitkan.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, HET untuk pupuk subsidi jenis Urea adalah Rp112.500 per sak (50 kg). Penjualan pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius karena pupuk subsidi diberikan pemerintah untuk meringankan beban petani dan meningkatkan produktivitas.
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan, pelaku usaha yang menjual barang dengan harga yang tidak sesuai ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, praktik ini juga dapat dianggap sebagai penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 yang menyatakan, distributor wajib menjual pupuk sesuai HET. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin usaha, dan/atau pidana lainnya.
Dinas terkait diharapkan segera turun tangan melakukan inspeksi dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar aturan. Petani juga diimbau untuk melaporkan kejadian serupa kepada aparat hukum atau dinas pertanian setempat agar penyaluran pupuk subsidi tetap sesuai peraturan yang berlaku.
(Tim Liputan)