Kabid Humas Polda Jabar : Lagi Dan Lagi Polisi Tangkap Penjual Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Ditulis oleh Redaksi Jejak Kriminal - Jejak Kriminal News | 29 Maret 2024 - 01:07 WIB |
Kabid Humas Polda Jabar : Lagi Dan Lagi Polisi Tangkap Penjual Narkotika Jenis Tembakau Sintetis
Daftar Isi

    Jejak-kriminal.com

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan bahwa banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata kinerja Polres Garut Polda Jabar dan hal itu dapat terlihat dari pernyataan Polres Garut Polda Jabar yang siap menyatakan perang dan akan memberantas narkoba di Kabupaten Garut.

    Anggota Sat Narkoba Polres Garut Polda Jabar telah mengamankan satu orang atas nama “SN” (39) warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kamis (28/03/2024).

    Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, menyebutkan pelaku ditangkap di Kampung Sindanghela Desa Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

    Disaat yang bersamaan dengan diamankannya pelaku Sat Polres Garut Polda Jabar pun mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening, 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut plastik hitam, dan alat alat yang pelaku gunakan dalam aksinya.

    Menurut keterangan “SN” (39) dirinya mendapatkan jenis tembakau sintetis tersebut dari pembelian online lewat instagram melalui nama akun SAMUDERAPACIFIC, ia membeli tembakau sintetis dengan berat 10 gram seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

    Tidak hanya itu “SN” (39) juga membeberkan pernah membeli lainnya melalui jalur pembelian online dari akun instagram bernama Sea Of Octopuses, ia membeli tembakau sintetis dengan berat 15 gram seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

    Tujuan ia membeli jenis tembakau sintetis tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali. Pelaku mengaku sudah berjualan narkotika jenis tembakau sintetis sejak tahun 2022.

    Tersangka akan di persangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Jo. Peraturan Menteri Kesehatan no 5. Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Persekutor Farmasi, dan kini pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Garut Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    , 28 Maret 2024

    Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar