Daftar Isi

Kapolri Diminta Penindakan Hukum Terhadap Mesin Judi di Wilayah Polres Kisaran Asahan, Kapolda Sumut Tak Mampu Bertindak

Polish 20240604 120733484 scaled

Asahan-jejak-kriminal-news.com-sering diberitakan dan telah berkali-kali diinformasikan kepada Kapolres Kisaran Asahan AKBP Afdhal Junaidi serta Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi mengenai maraknya berbagai jenis mesin judi di wilayah tersebut, termasuk mesin judi tembak ikan namun seperti nya informasi yang diberikan awak media seakan-akan dianggap bagaikan dongeng belaka.(4/Juni/2024)

Parah nya hingga saat ini, penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian ini masih belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Pada pantauan awak media pada tanggal 2 Juni 2024 sekitar pukul 11:00 WIB, terungkap bahwa di sebuah komplek Graha Kisaran, terdapat empat titik gedung ruko yang dipenuhi berbagai jenis mesin perjudian.

Aktivitas ilegal ini berlangsung dengan bebas tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Masyarakat setempat merasa resah dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung, memberikan sanksi tegas kepada Kapolda Sumut maupun Kapolres Asahan, atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas maraknya usaha haram ini.

Mereka berharap tindakan tegas dari Kapolri bisa menghentikan praktik perjudian yang semakin merajalela dan meresahkan warga.

Ada dugaan kuat bahwa terdapat persengkokolan antara oknum-oknum tertentu sehingga usaha haram tersebut bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Hal ini menunjukkan ketidakmampuan masyarakat dalam memberantas perjudian yang semakin mengakar di komplek Graha Kisaran, Asahan.

Pentingnya penindakan hukum yang tegas dan efektif menjadi harapan masyarakat sesuai apa yang telah menjadi janji kapolri untuk menghapuskan perjudian tanpa tebang pilih agar wilayah mereka kembali aman dan bebas dari aktivitas perjudian.

Mereka berharap pihak penegak hukum bisa bertindak sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab mereka untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. (tim)