BatuBara-Perkebunan Tanjung Kasau, 7 April 2025 – Kepala Desa Perkebunan Tanjung Kasau memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp200 juta dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Dalam pernyataannya kepada awak media, Kepala Desa membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
“Itu berita tidak benar, Bang. Bantuan dari USU memang ada, tapi bukan dalam bentuk uang tunai dan jumlahnya pun tidak seperti yang disebutkan dalam berita itu,” ujar Kepala Desa. “Kita ini desa binaan USU dan pernah meraih juara satu di tingkat Kabupaten Batubara. Karena itu, kami mendapatkan program pembinaan dari USU melalui LP3M.”
Beliau menegaskan bahwa bantuan yang diterima bertujuan untuk mendukung pengembangan potensi desa, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bantuan tersebut diberikan berdasarkan proposal yang diajukan bersama dengan Kepala Dinas setempat.
“Bantuan yang diberikan berupa barang-barang penunjang UMKM seperti periuk, kuali, kompor gas, serta dukungan untuk kelompok batik desa. Nilainya pun tidak sampai seratus juta rupiah, jauh dari angka Rp200 juta yang dituduhkan. Jadi, tuduhan itu sama sekali tidak berdasar,” tambahnya.
Kepala Desa juga menyesalkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tidak mengedepankan prinsip jurnalistik yang akurat serta profesional. Ia berharap agar media lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Harapan saya kepada media, buatlah berita yang profesional. Jangan asal comot informasi yang belum tentu benar. Konfirmasi dulu ke pihak desa sebelum menulis berita agar tidak menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Desa Perkebunan Tanjung Kasau menegaskan komitmennya untuk terus bersikap transparan dalam pengelolaan anggaran dan aktif menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak dalam membangun desa.
Sebagai desa binaan, Perkebunan Tanjung Kasau telah menjadi contoh dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.
Tuduhan yang tidak berdasar ini dinilai berpotensi mencoreng reputasi serta menghambat langkah-langkah positif yang tengah dilakukan dalam memajukan desa secara berkelanjutan. (rd.red.pel)