Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, Dibawa Paksa oleh Polisi:Narasi Penculikan dan Penjelasan Hukum

IMG 20240330 WA0018

Medan-jejak-kriminal.news-Pada Jumat, 22 Maret, Sorbatua Siallagan, seorang tokoh penting dalam Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dihadapkan pada peristiwa mengejutkan. (28/03/2024)

Dalam sebuah aksi yang menyebar di masyarakat dengan narasi penculikan, Sorbatua Siallagan, yang berusia 65 tahun, dibawa paksa oleh pihak kepolisian.

Masyarakat bereaksi terhadap kejadian ini dengan menggelar aksi demonstrasi di Polda Sumatera Utara.

Demonstrasi ini tidak berjalan damai, dengan insiden-insiden dorong-dorongan antara massa dan polisi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

Dia membenarkan bahwa penangkapan Sorbatua terjadi, namun menegaskan bahwa narasi penculikan adalah tidak benar.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh PT Toba Pulp Lestari.

Laporan tersebut mencakup tuduhan pengerusakan, penebangan eucalyptus, dan pembakaran lahan yang merupakan milik PT Toba Pulp.

Sorbatua juga diduga mengeklaim sebagian tanah milik perusahaan tersebut, serta mendirikan pondok-pondok di area tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Sorbatua telah dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sumut sebanyak dua kali namun tidak menghadiri panggilan tersebut.

Oleh karena itu, pada Jumat, 22 Maret, polisi menjemput Sorbatua ke Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang, Simalungun.

Masyarakat Simalungun kemudian menggelar aksi demonstrasi untuk meminta pembebasan Sorbatua.

Mereka berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sorbatua tidak salah karena ada klaim atas tanah ulayat.

Di tengah aksi demo, terjadi insiden-insiden seperti pemasangan tenda biru dan adu dorong antara massa dengan pihak kepolisian.

Tuntutan utama massa adalah pembebasan Sorbatua dan permintaan agar Kapolda Sumut menemui mereka.

Kasus ini menyoroti perseteruan antara masyarakat adat dan perusahaan-perusahaan besar terkait klaim atas tanah.

Sementara pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan hukum dilakukan sesuai dengan prosedur, masyarakat adat tetap bersikeras memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah ulayat.

Konflik semacam ini menunjukkan kompleksitas dalam penyelesaian masalah agraria di Indonesia, yang membutuhkan pendekatan yang hati-hati dan memperhatikan hak-hak masyarakat adat. (red)