Sumut-jejak-kriminal.news.com-Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru,SH telah menyerukan tindakan tegas terhadap kasus ujaran kebencian terhadap suku Nias yang dilakukan melalui platform Facebook. (13/April/2024)
Sebuah akun dengan nama Elvi Hidayani Marpaung membuat postingan merendahkan suku Nias dengan kata-kata yang tidak pantas.
Dalam respons terhadap kejadian tersebut, Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru,SH yang juga bersuku Nias, meminta Kapolda Sumut, Irjen pol Agung Setya Imam Effendi, untuk segera menindak dan menangkap pemilik akun Facebook tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan oleh Mariyus Giawa, SIP., beserta rekannya, kepada pihak kepolisian.
Dalam laporan polisi yang diterima, kasus ini diatur berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE yang menyatakan bahwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) adalah tindakan yang melanggar hukum.
Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru,SH menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasar hukum yang jelas untuk menangani kasus seperti ini.
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yang menyatakan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru,SH menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak menindaklanjuti laporan ini.
Dia berharap pihak kepolisian segera menangkap dan menetapkan pemilik akun Facebook tersebut sebagai tersangka.
Dengan demikian, tindakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi suku Nias dan masyarakat yang menjadi korban ujaran kebencian tersebut. (red)