Tebing Tinggi, 12 April 2025 — Sorotan tajam kembali diarahkan ke pemerintahan tingkat kelurahan. Kali ini, Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi, Kongli Saragih, S.Si, angkat suara dengan nada keras terhadap kinerja Lurah Rambung, Kartina Harahap, yang dinilainya tidak layak lagi menjabat sebagai pimpinan wilayah.
Dalam pernyataannya kepada sejumlah wartawan di Kantor DPD APPI Kota Tebing Tinggi, Kongli Saragih menyebut telah memantau langsung perilaku kerja sang lurah selama lebih dari satu tahun.
Hasilnya, ia menilai kinerja Kartina Harahap sebagai buruk, tidak disiplin, dan mengabaikan tanggung jawab sebagai abdi negara.
“Saya sudah cukup lama memperhatikan, Lurah Rambung ini sering bolos, jarang terlihat di kantor, terutama di pagi hari. Kadang-kadang malah baru terlihat sore,” ungkap Kongli Saragih.
Lebih lanjut, pada Jumat pagi (11/4), ia melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Camat Tebing Tinggi Kota dan Kantor Lurah Rambung.
Ia menuturkan, pukul 08.00 WIB dirinya telah berada di Kantor Camat dan mendapat informasi bahwa jam masuk seharusnya dimulai pukul 07.30 WIB. Namun, hingga waktu tersebut, baik camat maupun lurah belum terlihat batang hidungnya.
Di Kantor Lurah Rambung, Kongli mengaku hanya bertemu satu staf bernama Rezi yang mengonfirmasi bahwa sang lurah belum masuk, meski jam kerja telah berjalan.
Yang lebih memprihatinkan, menurut Kongli, adalah sikap lurah yang dinilainya tidak hanya indisipliner, tetapi juga mengabaikan kepentingan publik.
Salah satu contohnya adalah keluhan dari Ir. Robert Silitonga, warga yang hingga kini belum menerima penandatanganan surat penguasaan fisik tanah miliknya—dokumen penting yang diperlukan untuk proses sertifikasi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penundaan tanpa alasan jelas ini dinilai sebagai bentuk pelayanan publik yang buruk.
“Setiap ASN itu sudah menandatangani Pakta Integritas, tapi apa artinya kalau kenyataannya begini? Ini pelanggaran serius,” tegas Kongli.
Melihat deretan temuan ini, Ketua DPD APPI Kota Tebing Tinggi menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Inspektorat dan Ombudsman agar Lurah Rambung diperiksa secara menyeluruh. Ia juga mendesak Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, S.E, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Wali Kota harus cepat tanggap. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aparatur yang sudah tidak lagi menunjukkan komitmen terhadap pelayanan masyarakat,” tutupnya. (tim)