Sumut-medan-jejak-kriminal.news-Kasus pencurian sepeda motor di Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan telah menimbulkan kekecewaan dan kritik yang tajam dari seorang warga, Riski Ganda Putra, asal Simangalam, Kualuh Selatan, Labuhan Batu Utara. (06/April/2024)
Riski, yang melaporkan kasus tersebut pada tanggal 30 Maret 2024, menyuarakan ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus oleh pihak penyidik, yang dinilainya kurang tegas dan profesional.
Kasus ini melibatkan pencurian sepeda motor merek Honda CBR warna merah tahun 2016 dengan nomor BK 4935 YAV, yang terjadi pada Rabu, 27 Maret 2024.
Sepeda motor tersebut diparkir di dalam kos di Jalan Gatot Subroto gang Famili nomor 3, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, namun tetap berhasil dicuri meskipun terkunci dengan baik.
Tidak hanya itu, ketidakpuasan Riski juga terhadap sikap pemilik kos yang menolak untuk membuka rekaman CCTV yang ada di kosan tersebut.
Penolakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa pemilik kosan mungkin terlibat dalam pencurian tersebut.
Bahkan, saat diminta untuk membuka rekaman CCTV, pemilik kost mengungkap bahwa CCTV telah rusak semua dan mengusir Riski dari tempat tersebut.
Kritik juga ditujukan kepada tindakan penyidik di Polsek Medan Helvetia, yang dinilai tidak tegas dan tidak profesional dalam melakukan tindakan lidik terhadap kasus ini, memperpanjang proses penyelesaian kasus.
Dalam hal ini, Riski meminta agar Kapolrestabes Medan memberikan kepastian hukum atas laporannya dan segera menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Masyarakat juga menuntut agar penegakan hukum dilakukan dengan cepat dan adil guna menciptakan rasa keamanan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. (red)