Laporan SP2HP Dipertanyakan: Tuntutan Keadilan dalam Kasus Penipuan Mobil milik Afahrizal

IMG 20240329 WA0004

Sumut-medan-jejak-kriminal.news-Afahrizal Ahmad Amin Lubis, seorang warga kelurahan Silalas, kecamatan Medan Barat, menghadapi ketidakpastian hukum dan menuntut keadilan atas laporan yang diajukan terkait dugaan tindak pidana.

Pelaporan ini menyoroti kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Reborn yang diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai Bahar, namun hingga sebulan berlalu, laporan Afahrizal tak kunjung mendapatkan SP2HP (Surat Perintah Penyidikan, Penyelidikan, dan Penghentian Penyidikan).

Menurut keterangan Afahrizal dalam konferensi pers, laporan yang diajukan memiliki nomor polisi SSTLP/B/624/11/2024/SPKT/Polda Sumatra Utara, diajukan pada Rabu, 28 Februari 2024, pukul 23:22 WIB.

Afahrizal menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada 21 Februari 2024 sekitar pukul 00:35 WIB, di mana terlapor yang diketahui bernama Bahar dan Hendri melakukan penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil Kijang Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1987 ABX.

Transaksi tersebut dilakukan atas rekomendasi seorang teman bernama asren Nasution yang bekerja di Dinas Pendidikan pemprov sumut dan direkomendasikan oleh seorang ASN Polda Sumatra Utara yang juga bernama Bahar.

Namun, meskipun transaksi berupa penyewaan selama tiga hari, hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan.

Bahkan, dari pemeriksaan GPS, terungkap bahwa GPS mobil tersebut telah dimatikan oleh penyewa.

Afahrizal mengalami kerugian sebesar 350 juta rupiah akibat kejadian tersebut, dan dia berharap agar pelaku dapat ditangkap dan keadilan dapat terpenuhi.

Lambannya proses tindakan dari pihak kepolisian Polrestabes Medan menambah ketidakpastian Afahrizal terhadap seriusnya penanganan kasus ini, yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Penting bagi pihak berwenang untuk menyelidiki secara menyeluruh dan memberikan respons yang tepat dan cepat sesuai dengan hukum yang berlaku, guna memastikan bahwa keadilan dapat terwujud dalam kasus ini. (red)