Mantan Kepala Kantor Syahbandar & Otoritas Pelabuhan Belawan Periode 2023-2024 di Tangkap Kejatisu

Ditulis oleh Wil Sumut - Jejak Kriminal News | 27 Maret 2026 - 09:49 WIB |
Mantan Kepala Kantor Syahbandar & Otoritas Pelabuhan Belawan Periode 2023-2024 di Tangkap Kejatisu
Daftar Isi

    Jejak-kriminal.com || Belawan Sumut – Mantan Kepala Kantor Syahbandar & Otoritas Pelabuhan Belawan periode 2023-2024 Rivolino di tangkap Kejatisu dalam kasus retribusi kapal di Pelabuhan Belawan, Kamis (26/03/2026).

    Dalam pengembangan kasus retribusi kapal di Pelabuhan Belawan, Kejatisu menetapkan Rivolino sebagai tersangka ke 4 dalam perkara kasus korupsi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024.

    “Seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500,” ucap Rizaldi Kasi Penkum Kejatisu.

    Tambahnya, dalam kurun waktu Tahun 2023 hingga Tahun 2024, kewajiban pandu di Pelabuhan Belawan ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsilasi yang di buat dan yang ditandatangani oleh Rivolino dan ketiga lainnya karena Rivolino merupakan KSOP, ujar Rizaldi.

    Akibat tindakan para , negara kehilangan pemasukan senilai milyaran rupiah. Detail jumlah kerugian negara, masih diperhitungkan, tutup Rizaldi Kasi Penkum Kejatisu. (Edy S.)

    Media Partner SorotPerkara.co.id - Portal Berita Hukum dan Edukasi Indonesia

    Artikel ini merupakan bagian dari kolaborasi dengan media partner kami, SorotPerkara.co.id .