Daftar Isi

Menghadapi Pengabaian Aturan: SPBU 14 212 293 di Kisaran Asahan Melayani Konsumen dengan Ratusan Jerigen untuk Pembelian BBM Pertalite

IMG 20240502 WA0022

Sumut-kisaran-jejak-kriminal-Di tengah larangan penggunaan jerigen untuk pembelian BBM di SPBU, fenomena mencengangkan terjadi di SPBU 14 212 293 di Kisaran Asahan, Sumatra Utara. (Kamis 02/mei/2024)

Meskipun aturan ini telah dijelaskan dengan jelas oleh pemerintah dan Pertamina, petugas SPBU tampaknya mengabaikannya demi keuntungan pribadi.

Tim sorotperkara melakukan investigasi lapangan dan menemukan bahwa petugas SPBU dengan berani melayani konsumen yang ingin membeli BBM pertalite subsidi menggunakan ratusan jerigen.

Praktik ini bahkan terlihat sebagai kebiasaan di SPBU tersebut, menunjukkan kemungkinan adanya koordinasi dengan pihak terkait.

Konsumen dilaporkan harus membayar biaya pengisian lima ribu per jerigen kepada individu yang diketahui sebagai anak dari pemilik SPBU.

Ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan serta penyalahgunaan dana oleh pihak terkait.

Dalam konteks hukum, tindakan ini melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

Perpres nomor 191 tahun 2014 dengan jelas melarang penggunaan jerigen dalam jumlah besar untuk pembelian BBM.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa SPBU yang melayani pembelian BBM dengan jerigen dalam jumlah besar dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Dalam perkara tersebut tim sorotperkara meminta pemerintah dan Pertamina harus bertindak tegas dalam menegakkan aturan ini untuk mencegah kelangkaan BBM di wilayah Kisaran Asahan.

Langkah-langkah penegakan hukum harus diambil terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik ini, termasuk pencabutan izin penjualan dan penerapan sanksi yang sesuai.

Penting bagi semua pihak terkait untuk mematuhi undang-undang yang berlaku demi menjaga keadilan dan ketertiban dalam penggunaan sumber daya energi negara. (red)