Jejak-kriminal.com
Medan, Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023-2024 di Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 19 Medan di jalan Seruwai Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan kembali mencuat.
Pasalnya surat resmi bernomor : 82/SK/PU-PEMRED/MPN/II/2025 bertanggal 26 Februari 2025 dari awak Media jejak kriminal.com yang dilayangkan ke Oknum Kepala SMAN 19 Medan yang di antarkan ke sekolahnya, yang diterima melalui Guru Piket bernama Iqbal Syahputra S.Pd berada di samping Ruang Guru sampai sekarang memilih bungkam dan enggan memberikan komentar ke awak Media baik dikonfirmasi melalui Telepon dan Pesan WhatsApp Selulernya, Rabu (26/2/2025).
Ditempat terpisah di Kantornya Mantan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar yang sekarang menjabat Direktur MATA Pelayanan Publik sebagai Pengawas dan Konsultan Pelayanan Publik melalui Telepon WhatsApp menekankan kepada awak Media bahwa pejabat publik, khususnya Oknum Kepala Sekolah SMAN 19 Medan Syahripal Putra, kalau bersih tidak perlu risih sebagai Kepsek, dugaan saya berarti pengelolaan dana disekolah itu tidak bersih sehingga Oknum Kepala SMA Negeri 19 Medan tersebut takut dan enggan berikan informasi kepada awak Media terkait pengelolaan anggaran seperti SPP, BOS, dan BOSP di Sekolahnya.
“Sikap tertutup dan keberatan untuk dikonfirmasi awak media bisa menimbulkan kecurigaan bahwa tata kelola anggaran mereka tidak bersih dan tidak baik alias tidak transparan atau bermasalah”, ujar Abiyadi kepada awak Media.
Menurut Abyadi, jika pengelolaan anggaran dilakukan dengan baik dan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari pertanyaan dari pihak luar. Selain itu, dalam Undang-Undang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik, lembaga publik khususnya Oknum Kepala SMAN 19 Medan Syahripal Putra wajib memberikan informasi yang bersifat terbuka. Oleh karena itu, sikap tertutup dari pihak SMAN 19 Medan menimbulkan dugaan bahwa adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran sekolahnya.
“Sekolah tidak boleh menutup-nutupi penggunaan Dana BOS, SPP, dan BOSP. Semua harus transparan sesuai aturan yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tetap terjaga,” Tegas Abyadi kepada awak media melalui Telepon WhatsApp-nya saat dimintai tanggapannya Rabu Sore, 26 Februari 2025.
Adapun Anggaran Sekolah yang dikonfirmasi antara lain terkait transparan :
Uang SPP Komite kelas X, XI dan XII SMAN 19 Medan sebesar 125.000 X jumlah siswa keseluruhan 1.096 Orang = Rp.137.000.000 selama satu bulan X 12 bulan pertahun = Rp.1.644.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah)
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) per siswa nya mendapatkan sebesar Rp. 1.530.000 pertahun X 10.96 orang jumlah siswa = Rp.1.676.880.000 (Satu Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2024 sebesar Rp.838.440.000 + Tahap 2 sebesar Rp. 838.440.000 = Rp. 1.676.880.000 (Satu Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
Dijumlahkan Total keseluruhan Anggaran SPP pertahun sebesar Rp. 1.644.000.00 + Dana BOSP pertahun Rp. 1.676.880.000 + Dana BOS pertahun Rp. 1.676.880.000 = Rp. 4.997.760.000 (Empat Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Dugaan penyalahgunaan dana ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah pihak, termasuk Narasumber orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya dan aktivis pendidikan.
( FZH)