Daftar Isi

Operator SPBU Mafia BBM Simalungun Beroperasi Bebas

Aksi Koboi Operator SPBU di Simalungun: Mafia BBM Beroperasi Bebas

Jejak Kriminal Mafia BBM Simalungun, 12 Juli 2024 – Aksi koboi oknum operator SPBU 14.223.338 di Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun, semakin meresahkan. Operator tersebut tampak beroperasi dengan leluasa, melayani mafia BBM tanpa rasa takut.

Praktik Penimbunan BBM

BBM jenis solar dan pertalite subsidi yang diolah oleh mafia dalam skala besar diisi menggunakan ratusan wadah jerigen. Wadah-wadah tersebut tersusun rapi dan diangkut menggunakan berbagai alat pengangkut seperti mobil pribadi dan sepeda motor.

Pada tanggal 1 Juli 2024, awak media memantau dua mobil, Cery dan Kijang Panther, yang terparkir di samping pompa BBM. Di lokasi tersebut, mafia BBM tampak terang-terangan memasukkan jerigen berisi BBM jenis pertalite dan solar ke dalam mobil.

Reaksi Operator SPBU

Ketika awak media mencoba menghubungi manajer SPBU, seorang operator berinisial RS dengan lantang menjawab, “Ngapain bang nyari manajer? Kalau untuk masalah ini, manajer tidak tahu. Jadi jangan orang bang videokan,” ujarnya. RS diduga kuat terlibat dalam mempermudah mafia BBM untuk memperoleh keuntungan dari setiap jerigen.

Tindakan Hukum yang Diharapkan

Temuan ini menunjukkan adanya penyimpangan tanpa izin dan tanpa rekomendasi dari dinas terkait. Pihak Pertamina dan aparat hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal Para Mafia BBM Simalungun yang merugikan masyarakat dan negara.

Regulasi Terkait Penimbunan BBM

Menurut Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres 191/2014):

  1. Larangan Penimbunan: Badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis BBM tertentu, seperti minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil), secara spesifik dilarang untuk ditimbun atau disimpan berdasarkan Perpres 191/2014.

Sanksi Hukum

Menurut Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001):

  1. Pengolahan Tanpa Izin: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00.
  2. Pengangkutan Tanpa Izin: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.
  3. Penyimpanan Tanpa Izin: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.
  4. Niaga Tanpa Izin: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.

Jerat Hukum untuk SPBU

Bagi SPBU yang menjual BBM sehingga memungkinkan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dikenakan jerat hukum berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kesimpulan

Penting bagi pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti temuan ini untuk mencegah praktek ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan terhadap konsumen.

Revisi Konten : Aksi Koboi Oknum Operator SPBU 14.223.338 di Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Layani Para Mafia BBM