
Garut | Polsek Pakenjeng Polres Garut melaksanakan Patroli dalam menjaga Kamtibmas dengan sasaran Geng Motor, Miras, Obat Terlarang dan Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi / Brong dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Dalam kegiatan Patroli tersebut Polsek Pakenjeng berhasil mengamankan 4 buah Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / Brong. Selasa (18/6/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kapolsek Pakenjeng AKP Wawan, S.H., mengatakan kegiatan patroli ini akan terus di laksanakan sampai Pakenjeng terbebas dari Knalpot Brong, Minuman Keras dan obat obatan terlarang.
Lanjut Wawan, kegiatan ini di lakukan selain karena melanggar UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan juga adanya keluhan atau aduan dari warga masyarakat yang terganggu dengan knalpot Brong.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga agar melaporkan kepada kami apabila menemukan atau mengetahui adanya Geng motor, Miras, Narkoba dan Knalpot Brong di lingkungannya.” Ujar Wawan.
Berita Terbaru Lainnya
- PT Sumber Alam Stones Disorot, Diduga Jalankan Tambang Tanpa Izin di Garut
- Apa Itu Patroli KRYD? Sejarah, Tujuan, dan Peran Pentingnya dalam Menjaga Keamanan Masyarakat
- Tim Urai Kemacetan Sat Lantas Polres Garut Tindak Tegas Ambulans Bodong Angkut Pemudik di Malangbong
- Mabuk Saat Mudik, Pemuda Alami Laka Tunggal Di Jalan Sudirman Garut
- Sat Narkoba Polres Garut Gagalkan 45 Paket Sabu Siap Edar
- Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut Amankan Dua Pemuda Mabuk yang Berkendara Ugal-ugalan
- Polres Garut Temukan 11 Batang Tanaman Diduga Ganja di Sucinaraja, Pelaku Masih Diburu