Lampung Utara – Kasus tuduhan dengan dugaan pengeroyokan yang melibatkan wartawan di kabupaten Lampung Utara jadi salah satu tersangka, akan di sidang esok pda 15 Mei 2024 pukul 10:00 Wib.
Kabar akan di sidangkan perkara tersebut dengan tuduhan pelanggaran pasal 170 KUHPidana. Hal itu terindikasi berdampak Kemerdekaan Insan Pers di nodai, hingga menuai Protes di kalangan Jurnalis. Selasa 14/05.
Informasi sidang pertama di Pengadilan Negeri Kotabumi, selain salah seorang Wartawan, ada lima orang warga adat lainnya yang ikut jadi tersangka oleh laporan Agus Kristian Hulu sebagai pelapor dengan tuduhan langgar pasal 170 KUHPidana.
Dengan nomor perkara 87/Pid.B/2024/PN.Ktb. yang di lihat dari website resmi Pengadilan Negeri Kotabumi perkara itu akan mulai di adili pada 15 Mei Rabu 2024 besok.
Dijelaskan sebagai barang bukti yang terdaftar pada kolom, diantaranya – 1 (satu) flasdish merk V-GeN kapasitas 8GB warna hitam yang berisikan 3 (tiga) gambar video a. Berdurasi 31 (tiga puluh satu) detik dengan nama file WhatsApp Video 2023-11-24 at 11.32.52 (1) b. Berdurasi 5 (lima detik) dengan nama file WhatsApp Video 2023-11-24 at 11.32.52 (2) c. c. Berdurasi 1,40 (satu menit empat puluh detik) dengan nama file WhatsApp Video 2023-11-24 at 11.32.52 (3)
Disita dari Saksi Agus Kristian Hulu sebagai pelapor.
Diketahui perkara itu terjadi pada tanggal 29 Agustus siang tahun 2023 lalu, kedatangan Wartawan di lokasi kebun tebu, di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara. kedua belah pihak antara warga adat dan security sudah beradu argumen dan sampai kepergiannya ia tidak melihat adanya adu fisik.
Kemudian belakangan, dirinya (wartawan) yang meliput pada saat itu, ternyata juga di tetapkan sebagai tersangka oleh polisi Polres Lampung Utara.
Diketahui Kasatreskrim yang menangani kasus ini, adalah Iptu Stefanus Boyoh dan jajaran Pidana Umum.
Atas hal penetapan wartawan ikut jadi tersangka, menjadi kontroversi dan menuai protes wartawan se Indonesia lantaran di nilai berlebihan.