Jejak-kriminal.com-Bandung. Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Pelaku pembunuhan terhadap Marlin alias Mei (40) berhasil ditangkap setelah beberapa hari buron.
Pelaku berinisial IS (43), yang diketahui merupakan warga Ujungberung, diamankan oleh tim gabungan di wilayah Kabupaten Cirebon pada Minggu (19/4/2026). Penangkapan ini melibatkan Resmob Polda Jawa Barat, Resmob Polrestabes Bandung, serta Unit Reskrim Polsek Cinambo.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, pelaku sudah berhasil ditangkap,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (20/4/2026).
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif pembunuhan serta menyusun kronologi lengkap dari peristiwa tragis tersebut.
Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumah kontrakannya di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban diketahui mengalami sejumlah luka yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.
Penemuan jasad korban pertama kali dilaporkan oleh warga sekitar yang curiga dengan kondisi rumah korban. Peristiwa ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas serta menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya.