Polres Ciamis Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat

Ditulis oleh Korwil - Jejak Kriminal News | 12 Maret 2026 - 18:28 WIB |
Polres Ciamis Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat
Daftar Isi

    Ciamis – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kabupaten Ciamis. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis pada Kamis (12/03/2026).

    Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., Kasi Propam IPTU Haryanto, serta Ps. Kasi Humas IPDA Anggi Aulia Pratiwi, S.H.

    Dalam keterangannya, Kapolres Ciamis menyampaikan bahwa jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Rajadesa, Rancah, dan Panjalu.

    Kasus pertama adalah tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Rajadesa. Pelaku berinisial M (46) diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang diparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan. Kejadian tersebut diketahui pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Kubangsari, Desa Sirnabaya, Kecamatan Rajadesa.

    Selain itu, Polres Ciamis juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Masjid Al-Istiqomah, Dusun Jatisari, Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 19.30 WIB saat korban tengah melaksanakan salat Isya berjamaah. Dua tersangka berinisial S (36) dan A (40) diduga melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci astag sebelum membawa kendaraan tersebut keluar dari lokasi.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor serta alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

    Tidak hanya itu, jajaran Polres Ciamis juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak ayam yang terjadi di Peternakan Farm Simpar, Dusun Citengah, Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

    Tiga tersangka berinisial KT (31), IA (45), dan EK (63) diduga melakukan pencurian dengan cara merusak gembok kandang menggunakan tang, kemudian mengambil puluhan ekor ayam petelur milik peternakan tersebut.

    Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 ekor ayam petelur jenis parents stock, beberapa karung, alat yang digunakan untuk merusak gembok, serta dua unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

    Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ciamis dalam menindak setiap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

    “Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ciamis. Polres Ciamis akan menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga barang berharga seperti kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun, serta 9 tahun penjara untuk kasus pencurian dengan pemberatan.

    Polres Ciamis berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis.

    Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar