Polres Garut Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Oknum Mahasiswa Diringkus dengan 396 Gram Sintetis

Garut,Jejak-kriminal.com-Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan satu orang tersangka berinisial AH (23), warga Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Tersangka yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa itu ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan mendalam Satresnarkoba, yang mengarah kepada aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Limbangan.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka AH (23) di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 112 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening, termasuk satu paket dalam bungkus rokok dan satu dalam plastik bertuliskan “Plastic Seal Ajaib” dengan total berat bruto tembakau sintetis yang disita mencapai 396 gram dari tangan tersangka AH dan 1 buah timbangan digital serta 2 pack plastik klip bening.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari akun Instagram berinisial LR yang identitasnya belum diketahui dan Tersangka juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan kembali.” Ujar Kasat Narkoba kepada awak media, Minggu (22/06/2025).

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pihak Kepolisian akan terus mendalami jaringan distribusi tembakau sintetis ini dan menelusuri asal muasal barang bukti.

“Kami akan tindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkas Kasat Narkoba.