Sumut-Polres Tanjung Balai-Jejak Kriminal-melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga orang bandar dan pemakai narkoba pada Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH.
SIK. MH, melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, mengonfirmasi keberhasilan ini kepada wartawan pada Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah D.A.P alias D (18 tahun), F (38 tahun), dan K.S (48 tahun), masing-masing berasal dari berbagai daerah di sekitar Tanjung Balai.
Menurut Kasat, penangkapan dilakukan setelah tim Satres Narkoba menerima informasi tentang aktivitas penjualan narkotika di Jalan Pahlawan Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Tim melakukan undercover buy dan berhasil memesan pil ekstasi dari D.A.P alias D.
Setelah transaksi berhasil, petugas segera melakukan penangkapan dan menyita barang bukti, termasuk pil ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat bersih 2,28 gram.
Selanjutnya, petugas menginterogasi D.A.P alias D yang mengakui mendapatkan barang tersebut dari F. Tim kemudian bergerak ke rumah F dan menemukan barang bukti lainnya, termasuk sabu-sabu yang diduga miliknya.
F mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang bernama G. Dari pengakuan F, tim berhasil menangkap K.S alias K di lokasi lain dengan barang bukti berupa uang hasil penjualan narkotika.
Ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan upaya Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. (red)