Polrestabes Medan Gelar Konferensi Pers dan Pemusnahan Narkoba & Knalpot Brong Tahun 2025

IMG 20250320 WA0036

Jejak-kriminal.com
MEDAN — Pada hari Kamis, 20 Maret 2025 pukul 13.00 WIB, Polrestabes Medan menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram dan knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas.

Barang bukti narkotika tersebut terkait dengan kasus yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/107/II/2025/SPKT Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 21 Februari 2025, dengan lokasi kejadian di Jalan Sei Mencirim, Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial MN diamankan dengan barang bukti 33 kilogram sabu.

Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 182 gram telah dilakukan uji laboratorium forensik, sementara 32.818 gram lainnya dimusnahkan menggunakan mobil incinerator yang telah disiapkan. Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka untuk disaksikan bersama, dengan estimasi bahwa barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 330.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Polrestabes Medan juga memusnahkan 200 unit knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Medan selama periode Januari hingga Maret 2025. Pemusnahan knalpot brong dilakukan menggunakan road milling machine sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Wishnu,Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion,Kasat Pol PP, Rahmat,Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi MandagiTokoh agama,Dandenpom 1/5, danKejari Medan.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polrestabes Medan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas pelanggaran lalu lintas, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(fzh)