
Garut | Polsek Cibiuk Polres Garut dua orang pelaku pencurian cabai di Kampung Koang Desa Majasari Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut. Senin (29/07/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Cibiuk Iptu Mahmudi., mengatakan pelaku berinisial “BR” (27) dan “KR” (26) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Cibiuk.
Lanjut Majmudi mengatakan pada pukul 20.30 Wib, anggota Polsek Cibiuk menerima laporan dari warga mengenai adanya dugaan tindak pidana pencurian cabai di kebun milik Sdr. Asep.

Mendapat informasi tersebut, anggota piket jaga segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan bersama warga sekitar berhasil mengamankan dua orang yang di duga pelaku pencurian.
Dari tangan para pelaku Polsek Cibiuk mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor warna ungu, 1/2 karung cabai, 1 buah senter warna putih orange, dan 1 buah handphone merk oppo warna biru muda.
“Saat ini para pelaku sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Mahmudi.
Berita Terbaru Lainnya
- PT Sumber Alam Stones Disorot, Diduga Jalankan Tambang Tanpa Izin di Garut
- Apa Itu Patroli KRYD? Sejarah, Tujuan, dan Peran Pentingnya dalam Menjaga Keamanan Masyarakat
- Celah Disinformasi Lebaran 2026, Perbedaan Metode Penentuan Jadi Senjata Narasi Digital
- Walikota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih Beri Zakat Mal Kepada Yang Mustahak
- Polsek Cibalong Razia Sejumlah Minuman Keras di Dua Lokasi
- Unit Reskrim Polsek Samarang Pimpin Giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Jabar Terkait Penanganan Balapan Liar dan Geng Motor
- Polsek Samarang Giat pemantauan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Rangka Ops Ketupat Lodaya 2026